
Beritainternusa.com,Jakarta – Kasatpel Dukcapil Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat lakukan sosialisasi penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili pada Sabtu (11/5/2024) bertempat di balai warga RW 004 Pegangsaan.
Acara tersebut dilakukan guna menindaklanjuti SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta nomor 108 tahun 2024 tentang Pedoman Pindah dating Penduduk.
Hadir pada acara tersebut Kasie Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan, para ketua RT se-RW 004 Kelurahan Pegangsaan, Ketua RW 004 dan ibu-ibu petugas pendata Dasawisma RW 004 Kelurahan Pegangsaan.
Kasatpel Dukcapil Kelurahan Pegangsaan Alqomar Zuchriamy, S.Pd menyampaikan, bagi masyarakat yang sedang bertugas atau dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu juga bagi masyarakat yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, serta warga yang sedang menjalani layanan kesehatan darurat” ucap Qomar kepada awak media.
Qomar menambahkan, sampai sekarang sudah banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggalnya saat ini.
Masyarakat dapat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Namun bagi warga “NIK” terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu khawatir karena bisa datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan Pegangsaan untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini para ketua RT, RW dan Dasawisma berperan penting dalam program tersebut. Karena data awalnya juga berasal dari verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh mereka.
[Admin/alqbin]