Ilustrasi

Beritainternusa.com,DIY – Seorang wanita asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (35) mencuri dan menggadaikan sejumlah perhiasan emas milik majikannya. Akibatnya, majikan SL mengalami kerugian mencapai seratusan juta.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menerangkan tersangka SL bekerja sebagai ART di rumah milik korban, FIP, di Jalan Kemetiran Kidul, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja. SL berasal dari Kapanewon Mlati, Sleman.

SL satu tahun bekerja (sebagai ART di rumah milik FIP),” jelas Probo kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).

Adapun perhiasan emas yang dicuri oleh SL berupa kalung, cincin, gelang anting, giwang, liontin, dan logam mulia antam seberat sekitar 111 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.

SL ketahuan mencuri barang tersebut sejak Agustus 2023-Februari 2024 saat kondisi rumah sedang kosong.

Rumah dalam keadaan kosong, pelaku mengambil barang berupa emas milik korban secara bertahap,” ungkapnya.

Hilangnya perhiasan tersebut diketahui oleh majikan saat mengecek kotak perhiasan di kamarnya pada 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00. Mengetahui hal tersebut majikan SL langsung melaporkannya ke Polresta Jogja.

Dari situ, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 11 surat gadai atas nama SL dan seorang saksi. Dengan rincian 8 surat gadai atas nama SL, dan tiga sisanya atas nama saksi.

Saksi yang merupakan teman SL tidak mengetahui jika perhiasan yang digadaikan atas namanya itu milik majikan SL. Proses penggadaian sejumlah perhiasan tersebut dilakukan secara berkala.

Jadi (proses penggadaian sejumlah perhiasan milik si majikan) berturut-turut. Termasuk pencuriannya pun berturut-turut,” ungkap Probo.

Akibat aksinya, Septi saat ini berada di balik jeruji penjara di Polresta Sleman. SL disangkakan pasal 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Sat Reskrim Polresta Jogja masih melakukan penyidikan agar dapat dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum atau pihak kejaksaan),” pungkasnya.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here