Beritainternusa.com,Pacitan – Setelah penyelidikan hampir satu bulan akhirnya polres Pacitan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian seorang remaja berinisial MR usai meminum kopi sianida.
AFA, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan yang masih merupakan tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka.
Kita sudah tetapkan 1 tersangka dalam kasus remaja meninggal dunia usai meminum kopi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho pada awak media, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan, tersangka ini menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban. Tersangka, telah mengakui telah meracuni korban dengan sianida.
Hasil laboratorium forensik menyebutkan kematian pelajar berusia 14 tahun itu disebabkan keracunan sianida. Tersangka berniat meracuni korban, dengan harapan bisa menghambat laporan polisi terkait pencurian,” katanya.
Agung mengungkapkan, motif tersangka ialah sakit hati dengan keluarga korban yang melaporkannya atas dugaan pencurian ATM dan uang Rp32 juta milik ibu korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati. “Ancaman hukumannya maksimal, yakni hukuman mati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Pacitan mencurigai kematian pelajar MR yang diduga diracun. Remaja tersebut diduga minum kopi buatan ayahnya yang telah diracun di rumahnya di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan pada Jumat (5/1/2024)
[Admin/scbin]
