Beritainternusa.com,Jakarta – Keputusan Polri mengalihkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Keputusan Polri melimpahkan kasus ini ke KejagungĀ dinilai tidak tepat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih tepat mendapat pengalihan penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Setidaknya ada tiga pihak yang melayangkan usulan ini.
Pertama Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyentil dalih hukum yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasan belum bisa mengambil alih penanganan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, mekanisme penanganan perkara Febrie Andriansyah saat ini telah menyimpang dari hukum acara pidana.
Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya, KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).Ā
Mahfud menilai, pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.
Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya.
Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk memintah KPK mengambil alih perkara ini,” tegas Mahfud.
Kedua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum.
Ketua Umum YLBHI periode 2022-2026, Muhamad Isnur, menilai pelimpahan ini aneh karena perkaranya berjalan selama tiga hari, tapi sudah diserahkan ke Kejagung.
Ini dianggap berkas perkara, aneh juga, masa baru 3 hari penyidikan sudah kemudian dianggap lengkap perkaranya, sehingga dilimpahkan kejaksaan gitu,” kata Isnur saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com dalam program Kacamata Hukum dari studio Kantor Tribunnews Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).
Jadi ini ada sebuah kesalahan besar, ada sebuah skandal besar, diikuti oleh skandal yang baru,” tambahnya. Karena hal tersebut, Isnur ragu Kejagung akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus itu.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah perkara tersebut hanya melibatkan mantan Jampidsus atau juga pejabat lainnya. Kan kita harus tahu gitu. Ini yang kita saksikan ya proses seperti ini gitu, harusnya sih idealnya kalaupun mau serius polisi menyelesaikan dulu penyidikannya, diungkap semuanya terang-berang.”
Saksinya dipanggil dan biar fair misalnya dilakukan penahanan dan lain-lain, baru dilimpahkan ke KPK menurut kami yang lebih tepat, bukannya kejaksaan Agung,” tegas Isnur.
Ketiga Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Komsak) Ronald Loblobly menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menangani persoalan hukum yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ronald beranggapan, sebagai lembaga antirasuah yang bersifat khusus atau Lex specialis, KPK memiliki kewenangan luas melebihi lembaga penegak hukum lainnya khususnya dalam hal supervisi dan pengambil-alihan perkara.
Hal itu diungkapkan Ronald saat berbincang dalam podcast Tribun Network bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Seharusnya KPK, KPK kan memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan kemudian ketika mereka melihat bahwa penanganan kasus tidak baik mereka bisa mengambil alih sebenarnya. Habis itu mereka juga bisa melakukan penuntutan,” kata Ronald.
Lebih lanjut Ronald beranggapan, bahwa KPK juga memiliki keistimewaan terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi karena bisa melakukan penyelidikan hingga penuntutan.
Akan tetapi di lain sisi, dia cukup menyoroti sikap lembaga penegak hukum yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut dalam menyikapi kasus hukum yang menyeret Febrie Adriansyah ini.
Sebab menurut Ronald, KPK sejauh ini belum menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi kasus hukum tersebut meski memiliki kewenangan cukup besar.
Nah, tapi ya itu, mohon maaf sekali kemudian kami juga tidak melihat KPK ini begitu greget untuk kemudian memiliki greget untuk kemudian ini apa namanya menangani persoalan ini gitu,” kata dia. Padahal sebenarnya kalau mau dibilang start awal itu yang memiliki ruang lebih besar dan waktu lebih banyak itu adalah KPK,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai KPK boleh saja mengambil alih perkara Febrie Andriansyah. Ya boleh saja, ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menilai, saat ini kasus diambil alih oleh Kejaksaan Agung, namun KPK dapat melakukan pengawasan atau supervisi terhadap perkara tersebut. Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi,” ujar dia.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah.
Asep menyebut KPK menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan ke pimpinan Lembaga Antirasuah terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di aparat penegak hukum (APH) lain.
Terkait undangan tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dirinya dan Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti. Kami hadir di sana. Di sana kami berdiskusi, berdiskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara,” kata Asep, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap awal. Sehingga, belum dibutuhkan pengambilalihan.
Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan,” ujarnya.Ā
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA. Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
[Admin/tbbin]









