Kekerasan Seksual UPN
Mahasiswa UPN Veteran Jogja gelar aksi di depan Rektorat Rabu (20/5/2026)

Beritainternusa.com,Jogja – Dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan dosen terjadi di UPN Veteran Yogyakarta.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati mengatakan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari dosen yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual di kampus. Selain meminta keterangan dari pihak dosen, Satgas PPK juga meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Iva menuturkan selama proses investigasi ini, pihak UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas TriDharma Perguruan Tinggi. Penonaktifan sementara ini dituangkan dalam Keputusan Rektor UPN Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2026.

Iva menerangkan dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual ini pihaknya mengacu penuh pada regulasi nasional, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Mohon dipahami juga prosedur kami harus mengacu ke Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 harus ada prosedur yang harus kami lalui,” kata Iva, Rabu (20/5/2026).

Artinya kami harus mem-BAP beberapa physical terkait dengan kasus ini dan itu memang memerlukan waktu,” imbuh Iva.

Iva meminta kepada mahasiswa untuk bersedia membantu Satgas PPK untuk menyelesaikan proses kasus dugaan kekerasan seksual ini. Kondisi ini karena Satgas PPK tidak bisa hanya bekerja sendiri dan butuh bantuan semua pihak.

Kami butuh mahasiswa untuk collecting data dan melakukan konfirmasi juga dengan apa-apa yang dilaporkan di media sosial karena belum tentu apa yang ada di media sosial itu seperti apa yang terjadi sebenarnya gitu. Kami juga tidak bisa merujuk sepenuhnya ke media sosial,” ucap Iva.

Sementara itu Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi mengatakan pihaknya melakukan aksi di Rektorat UPN Veteran Yogyakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk akumulasi kemarahan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen.

Hanafi menerangkan dari laporan yang dikumpulkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi sejak 2013. Hanafi menuturkan dari laporan yang dikumpulkan, dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di satu fakultas.

Sebenarnya memang belum ada satgas pada saat itu. Kasus dosen ini muncul di kampus itu semenjak 2013 dengan kasus yang serupa, banyak berbeda dosen, beda-beda kasusnya,” terang Hanafi.

Kami mencatat kurang lebih saat ini laporan itu hingga delapan yang buktinya sudah terkumpul. Bentuknya ada bentuk fisik dan verbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga gimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya,” imbuh Hanafi.

Hanafi menilai modus yang dilakukan berupa relasi kuasa dosen dengan mahasiswa. Hanafi membeberkan rata-rata korban merupakan mahasiswi tingkat akhir.

Kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau. Takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan, seperti itu,” ungkap Hanafi.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here