:strip_icc()/kly-media-production/medias/6398664/original/065613700_1779272999-IMG-20260520-WA0004.jpg)
Beritainternusa.com,Tangerang – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 19 orang warga negara asing (WNA) lantaran akan melakukan penipuan online berkedok Love Scamming yang berasal dari Kamboja. Mereka diduga akan beroperasi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Belasan WNA tersebut diamankan dalam sebuah apartemen di wilayah tersebut pada Jumat 8 Mei 2026, pukul 22.00 Wib. Imigrasi Tangerang menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Setelah memperoleh info tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapat informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi, serta berkordinasi dengan pihak managemen dan keamanan setempat,” kata Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Setelah diamankan, belasan WNA tersebut ternyata berasal dari berbagai negara. Antara lain 15 orang asal Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Vietman dan Kamboja.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6398663/original/041635600_1779272999-IMG-20260520-WA0007.jpg)
Mereka menginap di beberapa unit kamar di apartemen tersebut. Hasil pemeriksaan di lapangan. Diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online, dengan modis Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” ujar Hasanin.
Sementara, Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, bukti dari dugaan praktik Love Scamming tersebut terlihat dari bukti riwayat perjalanan dalam Paspor ke-19 WNA yang sebelumnya berasal dari Kamboja. Selain itu, bukti percakapan Whatsapp Group (WAG) yang mengarah pada praktik penipuan online.
Lalu, berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, sebanyak 16 WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi,”kata Bong Bong.
Lalu, 2 WNA lainnya menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan seorang WNA lainnya menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin para WNA tersebut, petugas menemukan informasi lain. Sejumlah perusahaan penjamin WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain. Seperti 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, dan 1 surat perjanjian sewa ruko.
Sewa ruko itu yang diduga akan dijadikan tempat operasi. Serta puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, seperti komputer dan telepon genggam dalam jumlah besar, yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online. Mengingat negara Kamboja saat ini tengah diperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer, sehingga mereka berusaha cari celah baru di Indonesia,”jelasnya.
Agar aktivitasnya tidak dicurigai, ke-19 WNA ini diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol. Serta menghindari pemeriksaan dari petugas Imigrasi ataupun kepolisian.
Mereka juga secara terorganisir dilarang untuk mengakui di mana alamat tempat tinggal sebenarnya, lalu tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Semua ini kami ketahui dari bukti percakapaan WAG, pada saat petugas Imigrasi berada di lokasi untuk pengawasan,”jelas Bong Bong.
Berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkapan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
[Admin/lpbin]

