Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkap beberapa alasan mengapa Indonesia seolah menjadi sasaran empuk bagi praktik kejahatan judi online (judol) internasional di mana sejumlah warga negara asing (WNA) diduga turut terlibat.
Menurut Fickar, alasan pertama adalah jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar. Menurut data Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) per 30 Juni 2025, jumlah penduduk Indonesia adalah 286.693.693 jiwa, sebagaimana dikutip dari laman disdukcapil.okukab.go.id.
Fickar menyebut, jumlah pengguna handphone (HP) di kalangan penduduk Indonesia yang semakin banyak, tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak, juga menjadi alasan mengapa kejahatan judi online menyasar ke Indonesia.
Penduduk kita yang sangat banyak ini menjadi pasar yang menarik bagi para pelaku kejahatan perjudian online ini,” kata Fickar, dalam program Sindo Sore, Senin (11/5/2026).
Karena apa? Karena banyaknya penduduk kita dan angkatan kerja. Bahkan, sekarang ada semacam pergeseran, yang menguasai handphone itu tidak melulu orang yang sudah dewasa, tapi mereka yang pendidikannya SD pun, mulai kelas 4–5 SD, sudah mengerti. Bahkan, kelas 1–2 SD juga sudah bisa main handphone. Cuma soalnya sudah ngerti atau belum soal judi.”
Jadi sebenarnya Indonesia ini menjadi ladang yang menarik karena banyaknya orang, kemudian juga berdasarkan data internasional, penguasaan atau peredaran handphone itu tercatat lebih banyak.”
Kata Fickar, Indonesia menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan judol internasional lantaran karakter masyarakatnya yang mudah ‘dipancing’ godaan permainan undi nasib atau untung-untungan tersebut.
Yang juga bisa menjadi indikator, sebenarnya banyak orang Indonesia itu cuma dipancing sedikit saja pasti mereka akan ikut bermain [judol],” papar Fickar.
Tidak pakai handphone saja, judi di Indonesia itu mobil lewat saja bisa dijudikan. Maksud saya, insting manipulatif dalam jiwa orang-orang Indonesia itu menurut saya sangat besar, bisa dirangsang dengan teka-teki silang, dengan teka-teki yang berhadiah, dan sebagainya. Itu juga bisa dipancing. Karena itu, Indonesia menjadi pasar yang subur, pasar yang menarik bagi para penjahat judi.”
Lebih lanjut, Fickar menilai para WNA yang jadi pemain atau bagian dari sindikat kejahatan judol internasional secara terorganisir, juga menjadi indikasi bahwa Indonesia memang jadi pasar yang empuk.
Banyak pemain asing atau penjahat asing, walaupun mungkin dikoordinasikan, mereka kan tidak datang sendiri. Itu sudah mengindikasikan bahwa Indonesia memang tempat yang menarik bagi berkembangnya upaya-upaya yang bersifat manipulatif, termasuk di dalamnya perjudian,” tutur Fickar.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah mengungkap kasus judol yang melibatkan warga negara asing (WNA) berskala besar di dua tempat berbeda, yakni:
Pada Sabtu (9/5/2026) lalu, Bareskrim Polri menggerebek Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat yang belakangan diketahui menjadi markas operasional judol oleh ratusan warga asing.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa operasional ini dilakukan secara terorganisir dengan sasaran korban hingga ke luar negeri.
Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” ujar Wira saat konferensi pers di lokasi.
Dari total 321 tersangka, sebanyak 320 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan hanya satu orang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Sindikat besar ini didominasi oleh 228 warga negara Vietnam dan 57 warga negara China, serta melibatkan belasan operator dari negara tetangga seperti 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, hingga masing-masing 3 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Kamboja.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari brankas, paspor, hingga tumpukan perangkat elektronik. Polisi juga menemukan 75 domain dan situs web yang aktif digunakan untuk aktivitas perjudian.
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan,” tambah Wira. Diketahui, server situs-situs tersebut berada di luar negeri untuk menghindari deteksi awal.
Jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan di kawasan pertokoan Sukajadi, Batam pada Senin (11/5/2026) malam.
Dalam aksi penggerebekan ini, puluhan WNA diamankan. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik love scamming hingga judi online.
Love scamming sendiri merupakan jenis penipuan daring (online/dalam jaringan) di mana pelaku memalsukan identitas dan membangun hubungan romantis atau emosional dengan korban untuk kemudian memeras uang atau meraup keuntungan lainnya.
Sementara itu, belasan perangkat alat elektronik meliputi alat pencahayaan, komputer, CPU, dan perlengkapan lain yang turut diamankan oleh pihak kepolisian telah dikumpulkan di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (12/5/2026) siang.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari membenarkan penangkapan itu. Namun dia belum dapat merinci hasil penindakan lantaran masih penyelidikan.
Berkaitan kejahatan siber, puluhan WNA dari lokasi kita amankan. Masih jalani pemeriksaan lanjutan,” ujar AKBP Arif Mahari.
Arif mengatakan, hasil penindakan akan segera dirilis. Menurut informasi yang dihimpun, ada 24 WNA yang ditangkap berkebangsaan Tiongkok.
Para WNA ini diduga melancarkan aksi kejahatan siber mulai dari love scamming hingga judi online dengan permainan lotere, dominan mereka berperan sebagai operator.
[Admin/tbbin]





