
Beritainternusa.com,Pacitan – Sebuah fakta terungkap, semua dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur belum sesuai dengan aturan.
Hingga saat ini belum ada satupun satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Pacitan Endhit Yuniarso menyebut, baru satu SPPG yang mengajukan SLF.
Semua belum ada yang punya SLF, baru ada satu pengajuan,” ujarnya, kemarin (23/4/2026).
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat 82 rencana titik SPPG di Pacitan. Saat ini, 42 unit sudah beroperasi, tiga dalam tahap berjalan, dan 35 masih dalam tahap persiapan.
Namun, seluruhnya belum memiliki izin terkait bangunan. Seluruhnya juga belum punya PBG,” tegasnya.
Endhit menjelaskan, secara aturan, pengajuan PBG seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bangunan sudah lebih dulu berdiri.
Idealnya sebelum membangun harus punya PBG. Nanti PBG dan SLF diurus bersamaan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten mengaku telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban tersebut. Namun, mitra penyelenggara belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai berisiko. Bangunan yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi tidak mendapatkan izin operasional. Kalau tidak sesuai standar, PBG maupun SLF tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.
[Admin/rmbin]

