Ilustrasi Pemadam Kebakaran
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Semarang – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Jawa Tengah menempuh jalur hukum atas kasus laporan kebakaran palsu yang merupakan aksi jahil atau prank, yang diduga dilakukan oleh debt collector.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi.

Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi,” ujar Ade di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Keputusan melaporkan ke kepolisian diambil setelah pelaku yang diduga merupakan penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ini tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 23 April 2026 sore, ketika Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran.

Menurut Ade, kasus serupa pernah terjadi pada 2024 dan saat itu pelaku bersedia datang langsung untuk meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab meski telah diberi kesempatan untuk klarifikasi.

Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum,” katanya.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan awal diterima melalui call center Damkar.

Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran,” katanya.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga laporan tersebut merupakan ulah debt collector pinjol yang berupaya menekan dirinya terkait utang.

Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh ‘debt collector‘ pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” katanya.

Ia menambahkan, nominal utang pemilik warung relatif kecil, yakni sekitar Rp 2 juta, yang merupakan pinjaman sejak 2020. Pihak Damkar juga sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif.

Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas,” katanya.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here