:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565628/original/087021900_1777038568-IMG_5256.jpeg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya atas kasus dugaan penipuan.
Irwan Arya mengaku ditipu setelah membeli buku Gibran End Game. Irwan datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, (24/4/2026) malam. Laporan tergister dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.
Hari ini saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini,” ujar Irwan kepada awak media, Jumat, (24/4/2026) malam.
Irwan mengaku telah membeli puluhan buku. Total pembayaran mencapai Rp 6 juta. Masalah muncul setelah ada pernyataan dari Rismon. Irwan menyebut Rismon sebagai penulis justru menganulir isi buku tersebut.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556434/original/061776900_1776246478-IMG_4678.jpeg)
Di mana saya rencana akan membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan. Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya,” ujar Irwan. Pernyataan itu, kata Irwan, disampaikan di Istana Wakil Presiden dan acara televisi.
Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujar dia. Irwan menilai perubahan sikap itu membuat pembeli merasa dibohongi.
Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya Pak Rismon ini kami penggemar beratnya beliau, mengagumi beliau dengan hasil penelitiannya beliau juga. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri,” tegas Irwan.
Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa satu buku, bukti pembayaran, dan saksi.
Irwan melaporkan dugaan penipuan dengan Pasal 492 dan 486 KUHP. Dia menegaskan kasus ini harus diproses hukum.
Saya akan menuntut itu harus diproses secara hukum karena saya merasa tertipu, Bang. Itu, atas buku yang telah diterbitkan oleh Bang Rismon ini,” ujar Irwan.
Saat dihubungi, Rismon Hasiholan Sianipar belum memberikan tanggapan terkait pelaporan ini.
[Admin/lpbin]
