
Dalam kasus ini Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menangkap dua orang tersangka.
Puluhan kendaraan yang hendak diselundupkan itu diduga diangkut dari gudang yang lokasinya berada di belakang pabrik-pabrik di tepi jalan raya ke arah Solo Baru. Pintu gudang itu menghadap ke jalan kampung yang kanan dan kirinya masih area persawahan.
Lokasinya masuk wilayah Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari. Bangunan depan tampak menyerupai kantor dengan pintu garasi di samping.
Temboknya belum dicat, masih warna semen dengan tinggi sekitar 2-3 meter. Gudang itu berdiri di atas lahan bekas satu petak sawah yang memanjang. Pintunya tertutup, tidak ada aktivitas.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, gudang di Wonosari, Klaten, itu digunakan pelaku untuk transit kendaraan yang akan diselundupkan ke Timor Leste.
Diamankan pertama di Semarang, di Wonosari tempat transit unit saja. Ambil BB (Barang bukti) lalu balik,” kata Taufik.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau STNK only yang melintas di Kota Semarang. Petugas kemudian mengamankan dua kontainer berisi masing-masing 17 unit motor dan dua unit mobil.
Setelah melakukan interogasi terhadap sopir truk, petugas melakukan pengembangan kembali di lokasi penjemputan isi kontainer di gudang Jalan Pakis-Daleman Km 4, Wonosari, Klaten.
Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer,” ungkap Djoko.


