Beritainternusa.com,Semarang – Seorang remaja berinisial ABN (22) asal Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah terancam hukuman penjara seumur hidup atau seringan-ringannya 20 tahun penjara. Pasalnya remaja 22 tahun tersebut ditangkap polisi karena terbukti menjadi bandar narkoba. ABN merupakan warga Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan mencari keberadaan pemasok yang diketahui berinisial P.
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Mranggen.
Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.”
Dia diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” kata Kombes Pol Guntur, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur.
Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah. Ada 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, enam lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu ada timbangan digital dan plastik klip,” ungkap Kombes Pol Guntur.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial P (DPO) seharga Rp4.100.000 untuk sabu, Rp1.200.000 per box Alprazolam, serta Rp600.000 per 1.000 butir Yarindo.
Tersangka menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri,” lanjutnya.
Kombes Pol Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di Jawa Tengah.
Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan.”
Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
Guntur juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.”
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
[Admin/tbbin]

