Beritainternusa.com,Jakarta – Dampak dari kejahatan judi online memang sangat luar biasa. Seperti yang terjadi pada seorang karyawan mini market ini, dia nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang sebesar Rp 52 juta. Aksi tersebut kemudian terungkap, dan pelaku berhasil ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil pencurian itu habis hanya dalam waktu tiga jam untuk bermain judi online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyampaikan, kasus ini sempat viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Resa menyebut, pelaku merupakan karyawan minimarket yang saat itu tengah bertugas pada shift malam. Namun, pelaku justru menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari brankas yang berada di lantai dua. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Uang hasil curian itu kemudian langsung disetorkan ke rekening pribadi pelaku melalui mesin ATM yang berada di minimarket tersebut.
Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu,” ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya selisih dalam laporan setoran. Dari rekaman CCTV, sosok pelaku pun berhasil diidentifikasi.
Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. Uang puluhan juta rupiah yang dicurinya habis dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam,” terang dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, celana jins, seragam toko, serta rekaman CCTV.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” tandas dia.
[Admin/lpbin]




