Protes Pejabat Arogan, Marak Stiker 'Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan'
Penampakan salah satu stiker mobil sebagai protes arogansi pejabat jalanan

Beritainternusa.com,Jakarta – Beberapa hari belakangan ini media sosial diramaikan oleh gerakan moral kolektif yang diberi nama ‘Stop Sirine dan Strobo’ atau ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’. Nampaknya hal ini sebagai wujud bahwa kesabaran para pengguna jalan di Indonesia telah mencapai batasnya.

Tak hanya di media sosial, perlawanan ini diwujudkan melalui cara yang unik dan masif: pemasangan stiker di kendaraan pribadi.

Aksi ini merupakan puncak dari kegerahan publik terhadap maraknya mobil atau motor pribadi, yang bukan kendaraan darurat, namun dengan arogan menggunakan sirine dan lampu strobo untuk membelah kemacetan.

Stiker yang disebar memiliki beragam desain dan kalimat, namun pesannya satu:

“Kami tidak akan memberi jalan bagi pengguna sirine dan strobo, kecuali ambulans dan pemadam kebakaran (Damkar).

Selain itu, ada pula stiker bertuliskan ‘Pajak kami ada di Kendaraanmu, jadi stop mulai sekarang di jalan berisik, Tot Tot Tot Tot Wuk Wuk Wuk Wuk.” 

Gerakan ini bukan sekadar tren sesaat.

Salah satu tokoh publik yang turut memviralkan dan mendukung aksi ini adalah Peter F Gontha, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia.

Keikutsertaannya memberikan bobot lebih pada seruan moral ini, yang dengan cepat menyebar dan mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Dari pantauan di platform seperti X (Twitter) dan Instagram, ribuan warganet menyatakan dukungannya.

Mereka merasa suara protes mereka selama ini, yang kerap kali hanya menjadi keluhan di media sosial, kini menemukan medium perlawanan yang nyata dan terlihat di jalanan.

Dukungan terhadap aksi ‘Stop Sirine dan Strobo’ tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari kelompok-kelompok terorganisir seperti komunitas mobil.

Mereka yang setiap hari merasakan langsung “kesewenang-wenangan” di jalan raya merasa gerakan ini sangat mewakili perasaan mereka.

Yossie Try Henryco dari komunitas mobil Serena Suka-suka adalah salah satu yang secara terbuka menyatakan dukungannya.

Ia mengaku pro terhadap gerakan ini dan tidak akan lagi ragu untuk tidak memberikan jalan bagi kendaraan non-darurat yang menyalakan sirine. Alasannya sederhana, namun menohok.

Karena kepentingan mereka apa sampai harus meminta jalan khusus? Kita bayar pajak untuk gaji mereka, tapi malah kita yang enggak diprioritaskan hahaha,” ucap Yossie dikutip hari Senin (15/9/2025).

Frustrasi publik ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan hak utama di jalan dan menggunakan perangkat isyarat lampu serta sirine.

Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, disebutkan secara rinci bahwa kendaraan yang memiliki hak prioritas adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar daftar tersebut, penggunaan sirine dan strobo adalah pelanggaran. 

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here