Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel

Kriminal

Seorang ART Asal Blora Nekat Curi Barang Berharga Milik Majikan Di Kembangan Jakbar

badge-check

RK ART yang mencuri harta majikan Perbesar

RK ART yang mencuri harta majikan

Beritainternusa.com,Jakarta – Seorang wanita berinisial RK (32) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kembangan Jakarta Barat kuras barang berharga di rumah majikan saat ditinggal libuaran. Dalam kasus ini pelaku RK berhasil menggondol 12 gram emas, uang Rp 15 Juta dan 5.800 dolar Amerika.

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kembangan Elok 2, Puri Indah Blok H3 No. 71, Jakarta Barat, pada 7 April 2025.

Korban baru saja pulang dari liburan, sesampainya di rumah, korban memanggil RK untuk membukakan gerbang. Namun, tak kunjung datang.

Dan korban melihat kunci gembok tergelantung di gerbang selanjutnya korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah,” kata Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Rizky menerangkan, korban mengecek ke dalam rumah dan masuk ke kamar ART. Saat itu, korban mendapati semua barang Rosita tak ada. Dia kemudian melihat lewat rekaman CCTV, tampak Rosita pergi membawa seluruh barang bawaannya. Korban pun lanjut mengecek isi rumah.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik korban. Dan benar bahwa barang berupa gelang emas seberat 12 gram yang tersimpan di dompet penyimpanan emas, uang senilai 5800 USD dan uang tunai sebesar Rp15.000.000 yang berada di dalam amplop angpao berwarna merah di dalam tas sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp125.800.000,” ujar dia.

Tak butuh lama, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Charles RV Bagaisar dan Iptu Muhammad Rizky Novrianto langsung bergerak cepat menangkap pelaku di Blora, Jawa Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan, Rosita dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 367 KUHP.

Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama RK pada Kamis 10 April 2025 jam 02.00 WIB di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas dia.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta

13 July 2026 - 08:40 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Ganjal ATM Di Tangerang

18 May 2026 - 06:56 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor Di Tangerang

31 March 2026 - 07:32 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Dua WNA Liberia Di Apartemen Kembangan Karena Terlibat Penipuan Uang Dolar Palsu

27 March 2026 - 07:16 WIB

Trending on Kriminal