Beritainternusa.com,Gunungkidul – Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul atas kasus penyelewengan tanah kas desa untuk penambangan uruk di kaluranhan Sampang, kapanewon Gedangsari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan yang bersangkutan resmi ditahan setelah pemanggilan keduanya, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, tersangka mangkir saat pemanggilan pertama dengan alasan sedang dalam keadaan sakit.
Hari ini tersangka resmi kami lakukan penahanan. Untuk kondisi yang bersangkutan, kami pastikan dalam kondisi sehat setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).
Ia menuturkan tersangka cukup kooperatif dalam proses penahanan baik penyerahan tersangka maupun barang bukti
Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa dokumen terkait izin tambang dan pelaksanaan kegiatan penambangan di TKD Sampang juga telah dikantongi oleh kejaksaan.
Meski PT Puserbumi Sejahtera mengklaim memiliki izin resmi, namun lokasi penambangan masuk ke dalam area TKD yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial seperti pertambangan” ucapnya.
Dia menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan izin perusahaannya, tersebut, namun yang dipersoalkan yakni titik koordinat lokasi tambang itu yang memasuki area TKD Sampang.
Itu lokasinya jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk ditambang. Adapun, luasan lahan TKD yang ditambang seluas sekitar 24.185 meter kubik, dengan kerugian negara mencapai Rp506 juta,” ucapnya.
Dia menambahkan setelah penahanan ini tersangka langsung dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari kedepan.
Nantinya, sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Tersangka juga kami jadwalkan menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Lurah Sampang Nonaktif SH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kalau sidangnya kapan kami belum bisa tentukan, karena berkas masih dalam tahap persiapan pelimpahan ( ke pengadilan),” urainya.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Admin/tbbin]









