Beritainternusa.com,Jakarta – Penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (SHGB) di garis pantai utara Tangerang, Banten menjadi sorotan publik. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyarankan pemerintah membatalkan SHM dan HGB di perairan Tangerang bila melanggar peraturan perundang-undangan.
Saya sih lebih menyarankan kita harus tegas aja. Kita kan harus tegas juga. Harus batalkan aja. Batalkan saja SHM dan HGB-nya,” kata Irawan kepada merdeka.com, Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak boleh keluar SHM atau HGB di atas lautan. Ketentuan ini dipertegas dengan keluarnya putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Enggak bisa. HGB itu kan alas hak ya, harus ada tanahnya. Namanya aja hak guna-bangunan. Bukan HGL, hak guna laut,” jelas Irawan.
Selain itu, Irawan mendorong pemerintah bersikap tegas terhadap terbitnya aturan tersebut. Sebab, masalah penerbitan SHM dan HGB di perairan Tangerang itu juga menyangkut kewibawaan pemerintah.
Jadi, kita ini juga pemerintahan, pemerintah juga harus punya kewibawaan. Masyarakat kan melihat kita, publik melihat kita. Nanti kita jadi bahan tertawaan,” tegas Irawan.
Politikus Golkar ini mendukung Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan masalah pagar laut misterius di Tangerang. Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat.
Hal ini lantaran urusan laut melibatkan banyak pemangku kebijakan, di antaranya Kementerian Kelautan Perikanan, Bakamla, TNI AL, Kementerian ATR/BPN hingga pemerintah daerah.
Kita mendukung apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo yang meminta agar persoalan pagar di atas laut itu diselesaikan,” ujar Irawan.
Irawan mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membuka daftar perusahaan yang mengantongi SHM dan HGB di laut Tangerang. Sikap Nusron tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 263 sertifikat HGB dan 17 SHM yang telah diterbitkan di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang. Secara rinci, 263 HGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
Kita tentu mengapresiasi keterbukaan dari Kementerian Agraria terkait dengan adanya sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna-bangunan di situ,”
Kepada pengusaha pemegang SHM dan HGB, Irawan menyarankan agar memperhatikan syarat dan dampak suatu usaha terhadap lingkungan hidup dan warga setempat.
Pelaku usaha ini juga harus proper untuk menjalankan usahanya. Proper dalam arti syarat-syaratnya, terus lingkungan sekitarnya, kondisi ekologisnya juga harus dijaga juga, harus perhatian, terus ikuti aja rules-nya,” ungkap dia.
Presiden Prabowo Subianto meminta proyek pemagaran laut di Tangerang diusut tuntas. Perintah tegas ini disampaikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Trenggono menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI AL usai pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025. Untuk tindakan ke depan, ia bakal berkomunikasi lagi dengan Kepala Staf Angkatan Laut.
Karena kemarin juga ada pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL, maka tadi kita sudah koordinasi juga dengan Kasal. Tadi sudah rapat dengan Kasal dengan jajarannya. Tentu setelah kami dipanggil oleh Pak Presiden ini, kita juga akan koordinasi lagi dengan beliau,” jelas dia.
Trenggono melanjutkan, pada hari Rabu (22/1/2025) mendatang, ia bersama lembaga lain bakal melalukan pembongkaran kembali pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut.
Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” ucapnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada sertifikat untuk dasar laut, khususnya yang telah diterbitkan untuk kawasan pagar laut.
Dia menyatakan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikeluarkan merupakan dokumen ilegal.
Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” tutur Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, sertifikat yang terbit itu seolah-olah mengakali, bahwa ketika nanti daratan telah terbentuk akibat sedimentasi, maka kepemilikannya menjadi dikuatkan lewat sertifikat HGB dan SHM.
Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” jelas Wahyu.
[Admin/mdbin]

