Seorang Warga Wonogiri Jawa Tengah Ditangkap Polisi Karena Jadi Penadah Kendaraan Bodong Dan Memalsukan STNK

0
40
Polisi tangkap penadah kendaraan bodong di Wonogiri

Beritainternusa.com,Wonogiri – Seorang warga dari Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah berinisial LH, dibekuk aparat Polres Wonogiri karena menjadi penadah kendaraan. Tersangka juga memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk kendaraan-kendaraan bodong tersebut agar bisa dijual kembali.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, mengatakan polisi menyita 12 unit kendaraan yang sempat dijual LH kepada warga Kabupaten Wonogiri. LH mendapatkan kendaraan bodong itu melalui grup media sosial Facebook. Kendaraan itu berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur.

LH membuatkan STNK palsu untuk kendaraan bodong itu. Dia memesan pembuatan STNK palsu tersebut kepada seseorang melalui Facebook dengan melampirkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bodong itu.

Ongkos pembuatan STNK itu Rp2,5 juta/surat. LH mengaku sudah puluhan kali membeli dan menjual kendaraan bodong dengan STNK palsu tersebut.

Pembuat STNK palsu tersebut berbeda dengan orang yang menjual kendaraan bodong kepada LH. Polisi menyatakan sudah mengantongi nama akun media sosial pembuat STNK palsu tersebut.

Inisialnya SP. Saat ini HP [handphone] tersangka [LH] sudah kami kirim ke laboratorium digital forensik untuk pelacakan,” kata Yahya saat diwawancarai awak media, Rabu (4/9/2024).

Yahya menambahkan proses jual-beli kendaraan bodong dilakukan dengan cara cash on delivery (COD). Setelah LH dan penjual melakukan percakapan intensif di media sosial, mereka bertemu dan bertransaksi di tempat yang telah disepakati.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan LH menjadi penadah berbagai jenis kendaraan bodong dengan membelinya melalui grup media sosial Facebook selama beberapa tahun terakhir. Setelah mendapatkan kendaraan bodong tersebut, tersangka membuat STNK palsu lalu menjual kendaraan tersebut.

Pelaku memalsukan STNK tersebut dengan memesan kepada seseorang, juga melalui media sosial Facebook. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan saat ini berupa 12 kendaraan yang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kendaraan itu meliputi Mitsubishi Pajero, tiga Honda Jazz, dua Toyota Avanza, Toyota Inova, Daihatsu Granmax, Daihatsu Luxio, Suzuki Carry, Suzuki APV, dan truk Mitsubishi Ragasa.

Kendaraan itu suratnya dipalsukan oleh tersangka. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian setelah kami periksa, ada unsur-unsur pidana sehingga harus diproses hukum” kata Jarot kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (4/9/2024).

Tersangka mengaku menjadi penadah kendaraanbodong tersebut sejak 2018. Kendaraan itu dia dapatkan dari grup media sosial yang memang khusus menjual kendaraan-kendaraan tanpa bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau STNK.

Tetapi LH tidak mengetahui secara pasti apakah kendaraan bodong itu hasil curian atau lainnya. Saya membeli di Facebook, ada kendaraan yang hanya ada STNK, ada juga yang bodong,” kata LH.

Jika kendaraan yang dibeli itu bodong, warga Kecamatan Purwantoro itu memesan STNK palsu di Facebook seharga Rp2,5 juta. LH kemudian menjual kendaraan tersebut dengan keuntungan Rp3 juta-Rp5 juta/unit. Berdasarkan pengakuannya, setidaknya dia sudah membeli dan menjual kendaraan bodong itu sekitar 30 unit.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here