Beritainternusa.com,Gunungkidul – Kejaksaan Negeri Gunungkidul memperkirakan kerugian negara akibat penyelewengan Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari mencapai sekitar Rp6oo jutaan.
Kerugian negara tersebut diketahui setelah didapatkan beberapa bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang melibatkan oknum perangkat Kalurahan.
Jumlah tersebut di luar dari keuntungan yang didapatkan oknum perangkat Kalurahan yang terlibat,”kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra, Kamis (5/9/2024
Ia menjelaskan, adapun bukti yang ditemukan salah satunya ada transaksi jual beli material tambang yang masuk dalam kantong pribadi perangkat Kalurahan.
Hal ini bertentangan dengan aturan Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (DIY) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan rupanya jauh dari peruntukkannya.
Ada indikasi jual beli material tambang yang berasal dari lahan Tanah Kas Desa itu, kami telah memiliki bukti terkait itu,”ucapnya.
Tak hanya itu, dia menambahkan, estimasi kerugian negara itu juga diperoleh dari perhitungan luasan lahan Tanah Kas Desa tak berizin yakni seluas 24 ribu meter kubik.
Adapun, luasan lahan tersebut baik yang diuruk maupun yang dijadikan akses jalan alat berat selama tambang beroperasi.
Peruntukan material tambang dijual kepada perusahaan yang saat itu ditujukan sebagai material tol Jogja – Solo,” jelasnya.
Dia mengatakan, selama operasi pertambangan di lahan Tanah Kas Desa, perangkat kalurahan dalam hal ini Lurah setempat berdalih telah mengantongi izin dari Pemprov DIY.
Padahal, Pemprov DIY telah melayangkan surat untuk menghentikan operasi pertambangan kepada pihak Kalurahan.
Perusahaan memang memiliki SIPB terkait operasinya, tapi tidak di lahan Tanah Kas Desa,” paparnya.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, Kejari Gunungkidul juga telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus penyelewengan Tanah Kas Desa Kalurahan Sampang.
Termasuk, pihak perusahaan maupun oknum perangkat Kalurahan memiliki peran penting dalam kasus gratifikasi itu.
Sekarang kami masih mengumpulkan barang bukti tambahan serta keterangan dari para saksi-saksi yang telah kami periksa,”urainya.
[Admin/tbbin]









