Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul telah melaksanakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang anggotanya, pada Kamis (4/7/2024).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan anggotanya yang disanksi PTDH berinisial Brigadir FN karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi Polri.

Brigadir FN diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik terkait absensi. Yang bersangkutan tidak masuk selama tiga bulan berturut-turut. Mulai hari ini yang bersangkutan sudah bukan bagian dari anggota kepolisian,”ujarnya di halaman Mako Polres Gunungkidul, pada Kamis (4/7/2024).

Dia menuturkan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan sesuai dengan aturan.

Setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Jadi, kami tidak ada pilih-pilih terhadap anggota yang bersalah, tetap diproses sesuai aturan,”ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap anggota kepolisian baik dari peninjauan kegiatan apel pagi-sore, kehadiran, pelaksanaan tugas, hingga kegiatan keamanan yang lain. Maka dari itu, diimbau semua jajaran agar mematuhi segala aturan yang berlaku,”terang dia.

Selain melakukan proses PTDH, Polres Gunungkidul juga melangsungkan kegiatan upacara pelepasan purna bakti Polri terdiri dari enam anggota kepolisian dan satu anggota kepolisian dari aparatur sipil negara (ASN)

Selamat memasuki masa purna bakti. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan untuk Polri, masyarakat, bangsa dan negara.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here