Beritainternusa.com,Solo – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah bentuk tim khusus guna memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat. Patroli siber akan ditingkatkan untuk memantau akun-akun di dunia maya yang terindikasi terlibat dalam promosi situs judi online.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pembentukan tim khusus merupakan arahan dari pimpinan guna memberantas praktik judi online. Pemerintah saat ini sangat serius terhadap pencegahan sekaligus penindakan praktik judi online. Sudah banyak kasus judi online yang menjadi sorotan publik,” kata dia, Kamis (4/7/2024).
Menurut Kasatreskrim, tim khusus bakal berkoodinasi dengan cyber crime Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memantau akun-akun yang memposting atau mengiklankan situs-situs judi online. Apabila ada akun yang mempromosikan judi online maka petugas segera melacak keberadaan dan identitas pemilik akun.
Selama ini, lanjut Kasatreskrim, belum ada laporan soal akun yang dicurigai mempromosikan judi online di Sukoharjo. Sampai sekarang belum ada. Namun, bukan berarti tidak ada. Kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait judi online. Judi online menjadi perhatian khusus Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo,”papar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo Suyamto mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online. Selama ini, Diskominfo Sukoharjo mencatat tiga situs milik pemerintah pernah disusupi konten bermuatan judi online. Kalau tidak salah, ada tiga situs milik Pemkab Sukoharjo yang disusupi judi online. Jadi istilahnya nebeng. Kami langsung take down,” urai dia.
Selain situs pemerintah, tak sedikit situs lembaga pendidikan yang juga ditumpangi promosi judi online. Instansi terkait langsung bertindak dengan melakukan take down situs yang disusupi slot gacor.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Keseriusan pemerintah dibuktikan dengan menutup jutaan situs judi online secara bertahap.
[Admin/spbin]






