:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-oke-1.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap benang merah terkait temuan lima koper berisi uang miliaran rupiah di sebuah safe house atau rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa harta sitaan itu diduga kuat bersumber dari praktik lancung pengurusan cukai yang melibatkan para pengusaha pabrik rokok.
Fakta ini selaras dengan langkah penyidik KPK yang tengah mendalami keterangan dari pihak swasta.
Pada hari Rabu (1/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha rokok untuk membongkar celah penyimpangan antara prosedur operasional standar (SOP) dengan realitas pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan bos rokok tersebut dilakukan untuk mengurai aliran dana gelap yang selama ini ditimbun oleh para oknum pejabat kepabeanan di tempat persembunyian rahasia mereka.
Dalam pemeriksaan hari ini ada pengusaha rokok, betul, yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan didalami terkait dengan mekanisme, prosedur dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana prosedur bakunya dan juga praktik di lapangan, apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau sudah sesuai prosedur atau seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Budi menegaskan bahwa penggalian keterangan dari saksi pengusaha ini merupakan upaya krusial untuk memvalidasi jejak aset yang disita penyidik pada pertengahan Februari lalu.
Nah, ini sekaligus untuk meng-kroscek ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai, di mana pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil membongkar sebuah safe house di Ciputat dan menyita lima buah koper berisi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing (valas) serta rupiah.
Total uang yang disita dari lokasi tersebut bernilai lebih dari Rp5,19 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang berasal dari manipulasi cukai perusahaan rokok tersebut awalnya dikelola di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Saat KPK memulai rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari, tersangka Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC) menginstruksikan pemindahan uang tersebut secara mendadak ke rumah aman baru di Ciputat demi menghindari endusan petugas.
Modus korupsi yang dilakukan oknum DJBC dan pengusaha nakal ini terbilang rapi. Mereka diduga bersekongkol mengakali penerimaan negara dengan cara membeli pita cukai bertarif rendah, seperti cukai untuk rokok buatan tangan/industri rumahan, lalu menyalahgunakannya dengan menempelkan pita tersebut pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya ditarik cukai lebih tinggi.
Skandal manipulasi pita cukai ini berjalan beriringan dengan pemufakatan jahat lainnya berupa pengondisian jalur importasi barang dari jalur merah ke jalur hijau yang melibatkan PT Blueray.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari unsur pejabat teras DJBC serta pihak swasta, dan telah menyita total aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp45,5 miliar dari berbagai safe house dan kediaman tersangka.
Kronologi OTT KPK di Bea Cukai
- Tanggal OTT: Rabu, 4 Februari 2026.
- Jumlah yang diamankan: 17 orang (12 pegawai Bea Cukai, 5 pihak swasta).
- Kasus utama: Dugaan suap terkait pengurusan impor barang dan cukai rokok.
- Efek kejut: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut OTT ini sebagai shock therapy untuk memperbaiki kinerja jajaran Bea Cukai.
Tokoh dan Pihak yang Diperiksa
- Martinus Suparman (pengusaha rokok, Pasuruan, Jawa Timur): Diduga memberi gratifikasi Rp930 juta kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
- Liem Eng Hwie (pengusaha rokok, Jawa Tengah): Diperiksa terkait mekanisme pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea Cukai.
[Admin/tbbin]