:strip_icc()/kly-media-production/medias/5544029/original/002441000_1775043835-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_18.36.09.jpeg)
Beritainternusa.com,Banten – Konflik yang terjadi antara Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupatinya Amir Hamzah sudah berakhir. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan mengakhiri konflik.
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyambangi kediaman wakilnya pada Rabu 1 April 2026. Keduanya saling berpelukan dan berjabat tangan.
Saya juga kenapa memberanikan diri untuk datang ke rumah Pak Wakil karena saya merasa beliau selain wakil bupati juga beliau adalah senior, orang tua begitu,” ujar Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.
Hasbi memuji Amir Hamzah yang legowo menerima kedatangannya meski sebelumnya marah dan tersinggung. Hasbi berjanji memperbaiki komunikasinya agar lebih baik dan santun kedepannya. Sehingga tidak ada kegaduhan lagi.
Saya sampaikan ke Pak Wakil bahwa memang hari kemarin adalah tanggung jawab saya begitu,” terangnya.
Hasbi mengajak wakilnya untuk kembali bersatu. Agar bisa bekerja bersama membangun Lebak.
Saya sudah menyampaikan kepada Pak Wakil Bupati, kita harus kembali kondusif untuk kepentingan masyarakat Lebak dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak begitu,” jelasnya.
Hasbi berterima kasih karena Amir Hamzah memaafkan sikap dan ucapan yang dianggap keterlaluan.
Pertama sebagai wakil bupati, kedua juga sebagai senior memahami kondisi, tapi kita sudah sepakat bahwa kita akan kembali mengutamakan kepentingan rakyat bahwa urusan personal antara Hasbi dan Pak Amir itu sudah selesai,” tuturnya.
Untuk diketahui, konflik dipicu ucapan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang dianggap menghina Wakilnya, Amir Hamzah di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2026. Peristiwa itu terjadi di Pendopo Kabupaten Lebak, saat dua pemimpin di ‘Kota Multatuli’ ini menggelar Halalbihalal dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peristiwa ini berawal saat Hasbi dalam pidatonya menyebut Amir Hamzah kerap memanggil pejabat untuk menemuinya. Menurut Hasbi, hal itu melanggar Undang-undang (UU) ASN, terutama di Pasal 66.
Kemudian Hasbi menyebut Amir Hamzah beruntung bisa menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak. Mengingat, Amir merupakan mantan narapidana.
Amir Hamzah sendiri pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 bersama Tb Chaeri Wardhana alias TCW dan Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibatnya, dia dijatuhi vonis penjara 3 tahun 5 bulan oleh majelis hakim, berdasarkan putusan yang dibacakan pada Senin, 21 Desember 2015.
Jangan salah, itu memang intonasi saya seperti itu. Kalau enggak penghargaan. Mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi,” ujar Hasbi Jayabaya, Senin (30/03/2026).
Sebagai Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menyayangkan sikap yang dilakukan Hasbi. Menurutnya, apa yang terjadi merupakan sebagai bentuk penghinaan ke dirinya.Ucapan Hasbi dinilai tidak layak sebagai Bupati, karena menyinggung sisi pribadi dan dilakukan dihadapan banyak orang.
[Admin/lpbin]
