Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmen penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang terbukti melakukan perselingkuhan, nikah siri, hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat. Sementara ASN yang bercerai tanpa izin atasan, bakal dijatuhi hukuman penurunan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menegaskan, ASN sebagai abdi negara dan masyarakat harus menjadi teladan. Baik dalam pekerjaan maupun kehidupan berkeluarga. Belakangan marak informasi ASN yang melakukan perselingkuhan, nikah siri, maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah. Ini jelas mencederai citra ASN,” ujarnya Selasa (31/3/2026).

Secara hukum, lanjutnya, Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, bagi kalangan PNS, aturan tersebut diperketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam aturan tersebut, lanjut Iskandar, ASN dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Jika terbukti dan tetap dilakukan setelah ada teguran, sanksinya bisa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengungkapkan, hingga akhir Maret 2026 pihaknya telah menangani dua kasus pelanggaran disiplin ASN. Satu kasus telah selesai, yakni perceraian tanpa izin atasan. ASN yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Perceraian ASN tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990. Jika tidak, masuk kategori pelanggaran berat,” bebernya.

Adapun satu kasus lainnya terkait perselingkuhan yang melibatkan dua pegawai dan saat ini masih dalam proses penanganan. Keputusan sanksi nantinya akan ditetapkan melalui keputusan bupati selaku pembina kepegawaian. Sunawan menambahkan, sepanjang 2025 terdapat sepuluh kasus pelanggaran disiplin ASN yang telah ditangani. Rinciannya, lima kasus perselingkuhan, satu kasus pelecehan seksual, tiga pelanggaran jam kerja, serta satu kasus perceraian tanpa izin. Semua sudah diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan meminta, pemerintah daerah bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar aturan. Menurutnya, ASN tidak hanya berperan sebagai pelayan publik, tetapi juga figur yang menjadi panutan di lingkungan masyarakat. Gunawan berharap dengan penegakan aturan yang konsisten, integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul tetap terjaga serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.

Ia juga mendorong Pemkab Gunungkidul untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait disiplin pegawai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan potensi pelanggaran dimasa mendatang.

Kalau terbukti bersalah harus disanksi sesuai ketentuan. Tidak boleh dibiarkan, karena sanksi juga sebagai efek jera,” pungkasnya.

[Admin/rjbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here