Bonatua Silalahi Tetap Tak Puas meski Sudah Diberi Salinan Ijazah Jokowi oleh KPU, Mengapa?
Bonatua Silalahi dan kuasa hukum Abdul Gafur

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi tetap merasa tidak puas meskipun sudah mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, ia mendapatkan salinan tersebut pada Senin (9/2/2026) setelah gugatannya di Komisi Informasi Pusat (KIP) dikabulkan.

Adapun gugatan itu terkait adanya sembilan elemen salinan ijazah Jokowi yang ditutupi oleh KPU. Sementara putusan KIP disampaikan dalam sidang yang digelar pada 13 Januari 2026 lalu.

Bonatua menjelaskan tetap tidak puas karena salinan ijazah Jokowi yang diperoleh KPU masuk sebagai data sekunder.

Sehingga, penelitian yang dilakukannya tidak bisa dilanjutkan karena data yang dibutuhkan adalah data primer yang sudah terverifikasi.

Karena penelitian saya itu jika ingin lolos jurnal yang bagus itu harus teruji. Ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) data sekunder tapi belum bisa diuji.”

(Anda minta ijazah asli Jokowi?) Bukan, data primer yang terverifikasi atau data sekunder yang terklarifikasi,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (10/2/2026).

Bonatua menjelaskan, sebenarnya sebelum meminta ke KPU, ia sudah terlebih dahulu meminta salinan ijazah Jokowi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dia mengatakan hal tersebut dilakukannya karena ANRI memiliki wewenang untuk melakukan autentikasi terkait ijazah Jokowi.

Autentikasi dokumen merupakan proses verifikasi untuk memastikan keaslian, keabsahan, atau integritas suatu dokumen, baik fisik maupun digital.

Hal ini dilakukan demi membuktikan dokumen tersebut asli, diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, dan tidak dimanipulasi.

Artinya yang ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) diserahkan ke ANRI, ANRI akan minta aslinya, diautentikan. Autentik ini, mereka cek informasi yang asli baru cek fisiknya.”

Kalau klarifikasi kan hanya disandingkan saja. Kalau administrasi, hanya tanya ke UGM ‘benar nggak ini (ijazah Jokowi), oh benar’,” jelas Bonatua.

Di sisi lain, Bonatua mengatakan setelah memperoleh hal tersebut, maka penelitiannya akan berlanjut dengan mencocokkan sembilan elemen salinan ijazah Jokowi yang sebelumnya disensor oleh KPU dengan dokumen ijazah mantan Wali Kota Solo yang telah dimilikinya.

Adapun sembilan elemen yang sempat disensor yakni nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat UGM yang melegalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan UGM.

Ini sebenarnya sudah saya analisis tapi terbatas tidak ikut yang sembilan item yang ditutupi. Jadi kalau udah dapat full (ijazah Jokowi) yang sudah uncensored, maka akan saya lanjutkan ke penelitian analisis sembilan item yang tadi, termasuk tanda tangan macam segala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bonatua juga mengungkapkan putusan KIP yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan berdampak luas.

Salah satunya, publik akan berbondong-bondong untuk meneliti ijazah dari pejabat lain. Pasalnya, kata Bonatua, putusan KIP tersebut tidak hanya berkedudukan terkait ijazah Jokowi tetapi juga ijazah pejabat publik lainnya. Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis KIP memutuskan untuk menerima permohonan dari Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU.

Adapun putusan itu diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026 lalu.

Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka. 

Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Pasca putusan tersebut, KIP memberi waktu KPU selama 14 hari untuk memberikan salinan ijazah Jokowi ke Bonatua. Adapun Bonatua baru menerima salinan ijazah tersebut pada Senin (9/2/2026).

Dalam pernyataannya, ia berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena dianggap telah menjaga iklim demokrasi di Indonesia.

Dan yang terakhir nih saya mungkin harus apa mengucapkan terima kasih buat Bapak Prabowo ya yang tetap menjaga iklim demokrasi. Kita tahu KPU ini kita ibaratkan adalah rumah demokrasi kita,” ucap Bonatua di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Selain itu, ia juga berterima kasih ke KIP karena telah mengabulkan gugatannya. Dan kita juga berterima kasih kepada KIP yang menjaga selalu supaya pintu KPU, pintu keterbukaan informasi KPU terbuka,” tuturnya.

Di sisi lain, Bonatua juga mengungkapkan akan mengunggah salinan ijazah Jokowi tersebut ke media sosial pribadinya sebagai tanggung jawab moral.

Nah untuk itu ya sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini (dokumen ijazah Jokowi) di media sosial saya. Ya, bisa dicek di media sosial saya,” katanya.

Bonatua ingin publik dapat melihat salinan yang didapat langsung dari lembaga resmi, kemudian bersama-sama berdiskusi.

Ia juga menegaskan jika berdiskusi menggunakan dokumen yang belum jelas asal usulnya, dikhawatirkan terdapat elemen-elemen di dalam ijazah yang telah diubah.

Mari kita berdiskusi seluruh Indonesia, kita jadikan ini diskursus publik. Semua, kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti tapi jangan sembarangan tuduh seperti,” tuturnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here