Banser Tangerang Kota desak polisi segera tuntaskan kasus Bahar bin Smith

Beritainternusa.com,TangerangBarisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang mendesak aparat kepolisian untuk segera selesaikan kasus hukum yang melibatkan Bahar bin Smith. Tuntutan ini mencakup penangkapan semua pelaku lain yang terlibat serta proses persidangan yang cepat. Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser ini Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Kepala Satuan Koordinasi Cabang Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan bahwa tuntutan penangkapan seluruh pelaku sudah disampaikan sejak awal. Pihaknya juga meminta penahanan bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan dalam insiden tersebut. Menurut keterangan korban, ada sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Slamet Purwanto menyatakan bahwa Banser akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena sudah berlangsung cukup lama tanpa kepastian hukum. Pihak kepolisian diminta untuk segera menindaklanjuti agar semua pelaku ditangkap, ditahan, dan mendapatkan kekuatan hukum melalui proses persidangan yang adil.

Banser Kota Tangerang secara tegas menyuarakan tuntutan agar proses hukum terkait Bahar bin Smith segera dituntaskan. Mereka menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah menyeret nama Bahar bin Smith sebagai tersangka. Desakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban penganiayaan.

Organisasi tersebut berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap agar tidak ada lagi penundaan dalam proses hukum. Kejelasan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama bagi Banser Kota Tangerang dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan. Laporan polisi terkait kasus ini diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menginformasikan bahwa Bahar bin Smith sempat mengajukan permohonan pemeriksaan ulang. Jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan hari ini ditunda atas permintaan kuasa hukumnya. Hal ini menunjukkan dinamika dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 30 Januari 2026. Tim penyidik berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal pidana yang serius. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tidak hanya itu, Bahar bin Smith juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya. Hal ini mencerminkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka didukung oleh keterangan dari tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut menyatakan bahwa Bahar bin Smith juga terlibat dalam aksi pemukulan. Mereka merupakan individu yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat kejadian berlangsung.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here