Pelaku pencabulan anak kandung (baju oranye)

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah berinisial RN (34) warga di Kapanewon Panggang  Gunungkidul ini. RN tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun atau di bawah umur.

Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco, mengatakan aksi pencabulan itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya, EYA.

Dalam pengakuan korban, dia diminta oleh tersangka untuk membuka baju, kemudian dilakukan aksi pencabulan dengan menyentuh bagian vital korban. Korban juga diancam agar tidak menceritakan tindakan pencabulan tersebut ke ibu kandungnya,” kata Gatot pada awak media di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, pada Jumat (16/5/2025) lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka.

Dari keterangan tersangka tindakan pencabulan dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Januari-Maret 2025. Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka di rumah, kebetulan tersangka dan istrinya sudah pisah ranjang. Jadi, di rumah itu hanya ada ibu tersangka  yang sudah berusia tua dan pikun,” ucapnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka kepada polisi, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena ingin melampiaskan nafsunya sejak berpisah dengan istrinya.

Dari keterangan tersangka ini sudah pisah dengan istrinya sejak 2021 lalu,” ujar Gatot.

Untuk korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bantul. Sebab,  korban  kini tinggal bersama ibu kandungnya di daerah Bantul.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong baju anak warna  merah, satu potong celana pendek anak  warna merah maroon, satu potong kaus dalam anak warna merah muda dan satu potong celana dalam anak warna hitam, satu kaus dewasa berwana biru kombinasi merah, satu kaos dewasa lambang Garuda, satu kaus dewasa warna coklat,  satu kaus dewasa warna hitam, dan satu celana dalam dewasa warna biru.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan atau hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here