Pelaku begal taksi online di Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Polres Gunungkidul berhasil meringkus OSF (23), pelaku pembegalan terhadap pengemudi taksi online.

Pelaku yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah ini berhasil diamankan di wilayah Kartosuro, Sukaharjo, sekira pukul 03.00 WIB, pada Senin (4/11/2024).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan OSF melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di sekitar Balai Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, pukul 19.30 WIB, pada Minggu (3/11/2024)

Pelaku berpura-pura menjadi penumpang  dengan mengorder lewat aplikasi dari GKJ Wonosari dengan tujuan  lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi kejadian,  pelaku langsung  menyayat leher korban menggunakan pisau carter yang sudah disiapkannya. Kemudian, pelaku menyuruh korban turun dari mobil, dan membawa kabur mobil tersebut,”ujarnya saat pers rilis di depan Mako Polres Gunungkidul, Senin (4/11/2024).

Setelah dibegal, pengemudi taksi online tersebut pergi ke Rumah Sakit Nurrohmah Playen untuk mendapatkan perawatan. Akibat aksi sadis itu, korban mendapatkan 20 jahitan di sekitar bagian leher dan dagu.

Karena mencurigakan, pihak Rumah Sakit langsung menginterogasi korban dari mana asal luka tersebut. Ternyata, korban baru saja kemalingan mobil dan diancam oleh pelaku menggunakan pisau. Dari situ, pihak rumah sakit langsung melaporkan ke pihak kepolisian,”tutur dia.

Mendapatkan laporan adanya tindak pidana tersebut, pihak kepolisian langsung meminta keterangan daripada saksi dan korban.

Setelah keterangan lengkap, pihaknya langsung menyisir keberadaan mobil yang dibawa oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian di perbatasan. Dan, mendapatkan info bahwa mobil yang dibawa pelaku akan digadaikan ke seseorang di wilayah Kartosuro. Kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sana untuk menangkap pelaku,”paparnya.

Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Sehingga, pihak kepolisian terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan korban.

Ya terpaksa dilakukan karena pelaku hendak kabur. Saat ditemukan pelaku hendak menggadaikan mobilnya, namun belum sempat terjual sudah tertangkap,”ungkapnya.

Kapolres mengatakan, adapun motif pelaku melakukan hal tersebut karena ingin menebus uang tagihan dari penggadaian motor milik pacarnya. Di mana, pelaku ini memiliki pacar warga Gunungkidul.

Jadi, dia ini menggadaikan motor pacarnya namun tempo waktu membayar dia tidak bisa, sehingga merencanakan pembegalan tersebut,”ucapnya.

Sementara itu, pelaku OSF mengaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan uang untuk membayar tagihan dan untuk berjudi slot.

Rencananya uang penjualan mobil itu saya pakai bayar tagihan motor, dan sisanya untuk judi slot. Saya sudah kecanduan sejak dua tahunan main judi slot,”paparnya.

Atas kejadian ini, pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini pun meminta maaf atas kejadian pembegalan tersebut.

Selama ini, Kabupaten Gunungkidul terkenal dengan wilayah yang aman dan damai. Kami mengungkap kasus ini juga sebagai bentuk permintaan maaf kami kepada masyarakat karena telah terjadi peristiwa tersebut,”tandasnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here