Beritainternusa.com,DIY – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil ungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba. Modus peredaran barang haram tersebut dijual melalui media sosial dengan sasaran para pelajar.
Memang rata-rata transaksinya sekarang menggunakan medsos. Jadi memang mereka para bandar mempromosikan ataupun mencari pelanggan sudah melalui medsos yaitu salah satunya Facebook,” kata Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Rabu (27/3/2024).
Total dalam kurun waktu sebulan, pihaknya berhasil menangkap 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diamankan di wilayah Kota Jogja, Sleman, Bantul dan ada di Jawa Tengah.
Jadi memang di situ beberapa akun Facebook ini adalah fake akun (akun palsu). Jadi memang mereka tidak memunculkan data diri tapi di situ memasarkan beberapa jenis obat, memang langsung main inbox,” terangnya.
Mereka di profil menuliskan apa-apa saja dan memang agak terselubung pergerakannya ketika ada ornag inbox baru dikeluarkan barangnaya,” ujarnya.
Setelah bertransaksi melalui pesan, nantinya para tersangka akan meminta sejumlah uang dan mengirim barang berupa obat-obatan berbahaya (obaya) itu ke pelanggan. Penjual dan pembeli pun kebanyakan memang tidak pernah bertemu secara langsung.
Mereka terkadang tidak ketemu langsung jadi pelanggan menitipkan alamat nanti dikirim. Mereka jarang ingin ketemu, tidak ada pertemuan antara pembeli dan si penjual langsung,” ujarnya.
Maka di situ kita agak kesulitan dan akunnya itu pun kadang-kadang berubah kadang-kadang setelah mereka ini transaksi end chat mereka langsung dibersihkan kembali sehingga itu agak susah kita untuk melacaknya,” imbuhnya.
Disampaikan Ardiansyah, para tersangka akan menjual obaya itu sesuai pesanan atau dipecah-pecah. Ada yang dijual per toples hingga kaplet.
Sesuai orderan. Jadi apa yang diminta itu yang dikirim. Mereka bisa mengambil keuntungan dari pecahan itu dengan cara penjualannya tidak utuh 1000 (butir) melainkan dipecahnya ada yang per Rp30.000, per harga Rp100-200 ribu dan lain-lain,” ucapnya.
Sasaran penyalahgunaan obat berbahaya ini, kata Ardiansyah, didominasi oleh para pelajar. Mengingat harga obaya tersebut yang tergolong masih dapat dijangkau.
Seperti biasa kalau obaya banyak ke pelajar karena ini rata-rata umurnya masih di bawah 25, ada 19, ada juga yang masih 20, rata-rata karena mengingat untuk harga pembelian. Jadi memang di sini dia harganya gampang dijangkau dan itu memang menengah kebawah gampang mendapatkan,” ungkapnya.
Sebotol itu kalau kami tidak salah itu dijual seharga Rp1,1 juta yang isinya 1000 butir. Nah jadi memang jauh berbanding kalau dibanding dengan psiko yang harganya jutaan cuma berapa gram,” sambungnya.
Ditegaskan Ardiansyah, sampai saat ini pihaknya masih tetap melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk dengan pemasok hingga tempat produksi obat-obatan terlarang tersebut.
[Admin/scbin]
