Beritainternusa.com,Jakarta – Satgas Antimafia Bola Mabes Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada tahun 2018. Salah satu tersangka adalah Vigit Waluyo (VW, 60).
Kapolri Sebut Vigit Lama Tak Tersentuh. Dilansir detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan satu dari delapan tersangka kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 merupakan pemain lama.
Hal itu disampaikan Sigit pada acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan PSSI terkait pengamanan kompetisi sepakbola nasional, di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Sigit menerangkan penandatangan kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang ingin membangun iklim sepakbola lebih baik dan kompetisi yang fair. Penandatanganan ini sekaligus memperkuat sinergisitas Polri dan PSSI dalam memberantas mafia bola.
Dalam pengusutan kasus tersebut telah dibentuk Satgas Anti Mafia Bola sejak Maret 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan telah ditetapkan delapan orang tersangka, salah satunya Vigit Waluyo (VW).
Sigit mengatakan VW merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008. Dia mengatakan VW tak pernah tersentuh hukum.
Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan tak tersentuh hukum. Alhamdulillah ini bisa kita ungkap,” kata Sigit.
VW berperan sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap. Sigit mengatakan pengungkapan dan penahanan tersangka kasus match fixing Liga 2 ini hasil data intelijen yang diberikan PSSI.
Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus,” paparnya.
Berikut data delapan tersangka:
RP (44 tahun) selaku wasit utama, berperan sebagai penerima suap
K (35 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
R (45 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
AS (37 tahun) selaku wasit cadangan, berperan sebagai penerima suap
DRN (37 tahun) selaku asisten manajer, berperan sebagai pemberi suap
VW (60 tahun) selaku perantara pengatur skor, berperan sebagai pemberi suap
KM (47 tahun) selaku LO wasit, berperan sebagai pemberi suap
GAS (39 tahun) selaku penghubung antara LO wasit dengan tersangka VW, berperan sebagai pemberi suap (saat ini berstatus DPO)
Wakabareskrim Polri selaku Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pihaknya telah menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 2. Asep menyebut sosok Vigit akan ditampilkan ke publik saat penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asep sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas ke Kejagung pada Kamis, 7 Desember, lalu. Dan jaksa sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas pada penyidik kepolisian.
Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember, dan telah mendapat petunjuk dari JPU,” kata Asep di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Bareskrim Polri, Rabu (13/12/2023).
Kini Asep mengaku menunggu waktu pelimpahan berkas. Dan kami sedang menunggu pelimpahan berkas, P-21,” imbuh dia.
Asep lalu melapor kepada Kapolri dan Ketua PSSI soal sosok Vigit Waluyo yang akan dihadirkan di hadapan awak media saat pihaknya melakukan pelimpahan ke kejaksaan.
Dan nanti perlu kami laporkan kepada Bapak Kapolri, Ketua PSSI, pada saat pelimpahan, untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspos di depan media,” ucap Asep.
Dalam proses hukum, Penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri telah meminta keterangan kepada delapan orang ahli, yaitu enam ahli pidana serta satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu orang ahli perwasitan dari FIFA yang berlokasi di Penang.
Kami telah melakukan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait pertandingan klub X dan Y. Berdasarkan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan keputusan wasit yang diduga melakukan perbuatan terkait dengan praktik suap-menyuap,” jelasnya.
Pengungkapan kasus match fixing berawal dari adanya laporan dari SR sebagai salah satu lembaga penyedia data resmi FIFA yang disampaikan melalui PSSI pada Juli 2023 tentang adanya dugaan match fixing yang dilakukan oleh salah satu wasit dalam kompetisi Liga 2.
[Admin/dtbin]