Prabowo-Gibran

Beritainternusa.com,Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aksi ratusan kepala desa (kades) yang menggelar acara “Silaturahmi Nasional Desa Bersatu” di Indonesia Arena, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) bisa menjadi benih-benih pelanggaran pada masa kampanye Pilpres 2024.

Pasalnya, kades yang mengikuti acara tersebut memberi sinyal dukungan pada salah satu paslon di Pilpres 2024 yakni Prabowo-Gibran.

Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengingatkan aksi tersebut harus dianggap serius, meskipun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu,” kata Ihsan dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/11/2023).

Ia meminta Bawaslu segera bertindak. Berdasarkan UU Pemilu Pasal 282 dan 940, aparat desa harus bersikap netral selama masa kampanye. Meski belum memasuki masa kampanye, menurutnya, dua ketentuan itu tidak bisa dibaca dengan kacamata kuda. Sebab, dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan.

Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu,” ujarnya.

Ihsan menjelaskan, penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian dari mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Selain itu, katanya, Bawaslu juga perlu cermat apakah aksi yang dilakukan juga merupakan bagian dari kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Jika bawaslu tidak bersikap dan merespons, isu ini akan menjadi pertanyaan publik dan tidak ada informasi yang diterima publik apakah memang dibolehkan atau memang melanggar,” tuturnya.

Larangan kades untuk tidak memihak atau menguntungkan salah satu paslon di pemilu diatur dalam Pasal 282 dan 490 UU Pemilu.

Pasal 282 berbunyi:

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.”

Sementara pada Pasal 490, kades yang terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon akan mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun.

Pasal 490 berbunyi:

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Kedua aturan itu berlaku pada masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebelumnya, delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberi sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal dukungan itu ditunjukkan dengan langkah Desa Bersatu yang mengundang Prabowo-Gibran di acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here