Beritainternusa.com,Tangerang – Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap terdapat 36 situ milik Pemerintah Provinsi Banten bermasalah.
Salah satu di antaranya adalah Situ Cipondoh yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar sertifikat hak milik (SHM).
Doddy Arato, salah satu kelompok masyarakat sipil di Kota Tangerang, Banten, merasa resah dengan hal tersebut. Keresahan itu diungkapkan Doddy, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, pada Kamis (21/9/2023).
Dalam audiensi tersebut, Doddy membawa setumpuk berkas, bukti bahwa lahan Situ Cipondoh seluas 126 hektar sebagian menjadi SHM. Ada 16 sertifikat hak milik di Situ Cipondoh yang terbit sejak tahun 1994 sampai 2005,” kata Doddy.
Doddy mengaku berkali-kali mengadukan masalah tersebut, namun tidak pernah digubris oleh Pemerintah Provinsi Banten. “Saya melihat Pemprov Banten tidur terus, enggak agresif mengurus masalah ini,” katanya.
Dalam dokumen yang diterima awak media, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian Situ peninggalan kolonial Belanda ini, dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.
PKS antara PT GTTP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut berlaku selama 30 tahun. PT GTTP dipercaya mengembangkan kawasan terpadu pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh.
Di tahun 1995 terbit sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/Cipondoh, disusul dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 6587/Cipondoh atas nama PT GTTP pada 20 Agustus 1996
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2007, aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan berita acara serah terima aset nomor 593/33/PIK nomor 030/153/PIK/2007.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan tak menampik bahwa telah keluar 16 SHM di Situ Cipondoh milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kemarin kita minta data ke BPN bahwa betul ada tumpang tindih, di area Situ ada yang berbentuk SHM ada yang HGB dan itu ada 16 (Sertifikat),” kata Arlan.
Arlan mengaku, sudah melayangkan somasi pada PT GTTP yang dinilai lalai dalam mengelola Situ Cipondoh. Namun, somasi tersebut tak juga direspon.
Di PKS itu ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak swasta (PT GTTP) dan itu kita lihat bahwa itu tidak dilaksanakan dengan baik,” ujar Arlan.
Arlan mengungkap, kelalaian yang fatal dilakukan oleh PT GTTP adalah lahan tersebut muncul SHM yang dikuasai oleh pihak lain.
Kemudian dari konteks pelestarian Situ nya tidak ada, banyak bangunan-bangunan liar dan terjadi sedimentasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemprov Banten tidak akan mencabut PKS yang sudah dijalani antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT GTTP.
Namun untuk menyelamatkan Situ Cipondoh dan situ lain yang bermasalah, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten.
PKS nya itu berakhir pada Oktober 2023, kita hormati PKS Pemprov Jawa Barat dengan swasta. Tapi kita juga menggandeng Kejaksaan untuk permasalahan situ ini,” pungkasnya.
[Admin/tbbin]