Beritainternusa.com,Jakarta – Ratusan bangunan liar yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di rel kereta api Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan Jakarta Utara ditertibkan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama Satpol PP Kota Jakarta Utara pada Rabu (20/9/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, bangunan liar di kawasan itu ditertibkan karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setidaknya, kurang lebih ada 3.000 meter lahan yang telah ditertibkan.
Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (20/9/2023).
Arifin menegaskan, pihaknya akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon,” ujar dia.
Menurut Arifin, usai penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar yang dibangun kembali di kawasan Gang Royal.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan, proses penertiban melibatkan 800 personil yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU DKI Jakarta. Penertiban ini, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
[Admin/lpbin]