Beritainternusa.com,Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut mengambil sikap terkait konflik agraria yang terjadi antara warga dan proyek strategis nasional (PSN) Eco City di Rempang, Batam, Kepulauan Riau. PBNU memandang persoalan serupa kerap berulang terjadi di Indonesia dikarenakan kebijakan yang diambil bersifat tak partisipatoris.
Persoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya,” Kata Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla membacakan pernyataan resmi PBNU dalam konferensi pers bersama dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif (sistem komunikasi yang menggunakan paksaan hingga kekerasan),” tandasnya.
Dalam menyikapi terkait pengambilan tanah rakayat. PBNU menyampaikan, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.
PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram.
PBNU menjelaskan, hukum haram yang dimaksud, jika pengambilalihan oleh pemerintah dilakukan dengan cara sewenang-wenang.
Hasil Bahtsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” lanjut Ulil Abshar membacakan.
Dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan,” ujarnya.
Terakhir, PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi.
PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan,
Semoga kita senantiasa mampu mengambil pelajaran demi kemajuan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
[Admin/itbin]
