Beritainternusa.com,Semarang – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kendal Jawa Tengah berinisial TDR (42) nekat melakukan penipuan karena kecanduan judi online.
TDR mengaku belajar menipu dari temannya. Warga korban penipuan TDR tersebar di Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, hingga Purworejo, Tawa Tengah.
TDR sendiri berasal dari Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.
Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang,” katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).
Ia mengaku, belajar menipu dengan kredit topengan selepas belajar dari seorang karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN. Temannya tersebut mengajarinya trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.
Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi,” beber perempuan yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.
Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.
Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.
Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.
Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban. Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga ,korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan,” paparnya.
Korban modus penipuan online tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, Purworejo. Bahkan, TKW di Taiwan, Singapura, Malaysia ikut tertipu. “Total kerugian mencapai Rp250 juta,” ujarnya.
Terkait penipuan kredit topengan, lanjut Dwi, tersangka beraksi tidak seorang diri melainkan dibantu beberapa pihak yang masih didalami. Modus tersangka yakni mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya dengan dalih untuk mengajukan kartu Pra-kerja. Setelah KTP terkumpul, KTP tersebut ternyata disetorkan ke PNM untuk diurus pengajuan kredit.
Seharusnya pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP tetapi diakali tersangka dengan dibantu petugas PNM dengan menyewa joki untuk memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.
Setiap KTP bisa cair Rp2 juta- Rp5 juta, total kerugian Rp800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022,” ujarnya.
Dari kasus tersebut polisi memeriksa saksi sampai dengan 36 orang. Polisi masih melakukan pengembangan karena sampai saat ini hanya ada satu tersangka tunggal.
Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
[Admin/tbbin]