SDN V Bantargebang Kota Bekasi disegel ahli waris

Beritainternusa.com,Bekasi – Nasip memprihatinkan menimpa para siswa SDN V Bantargebang, Kota Bekasi Jawa Barat. Pasalnya mereka terpaksa belajar secara daring karena sekolah tempat mereka belajar disegel oleh ahli waris sejak Minggu (27/8/2023) kemarin.

Pada Senin (28/8/2023) pagi, tak terlihat aktivitas apapun di sekolah tersebut. Sebanyak 420 murid terpaksa belajar di rumah masing-masing karena sekolah disegel.

Pihak ahli waris sengaja memasang pagar seng setinggi 1,8 meter dan panjang sekitar 10 meter untuk menutup akses masuk ke area sekolah.

Di tengah-tengah pagar seng tertempel secarik kertas bertuliskan “Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini”.

Sementara di tembok terdapat spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim” sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

Diketahui, penyegelan dilakukan usai ahli waris memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas kepemilikan lahan SDN V Bantargebang.

Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/Pdt.G/2020/PN.Bks., Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.392/Pdt/2021/PT.Bdg., Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.804 K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.88/Pdt/2023.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here