Rumah pegawai perhutani Ngawi yang diduga terlibat jual beli senpi ilegal

Beritainternusa.com,Ngawi – Polda Metro Jaya amankan dua pegawai perhutani Ngawi Jawa Timur terkait kasus kepemilikan senjata api illegal.

Salah satu dari tersangka punya jabatan cukup mentereng. Warsito, 55, yang ber-KTP Desa Begal, Kedunggalar, dengan jabatan Kepala RPH Kedung Merak BKPH Begal KPH Ngawi.

Satu lagi bernama Lambang Marseto Putra, 45, warga Kelurahan Karangtengah, Ngawi. Jabatannya polisi hutan teritorial BKPH Getas KPH Ngawi.

Mereka ditangkap tim Unit II Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan air softgun,” kata Administratur Perhutani KPH Ngawi Tulus Budyadi kemarin (22/8/2023).

Warsito dan Lambang dibekuk di rumahnya masing-masing. Dari penangkapan Lambang sekitar pukul 08.30 WIB, petugas juga menyita dua pucuk senpi yang disimpan di dalam kamarnya.

Tiga setengah jam berselang, polisi meringkus Warsito ketika beristirahat bersama istri dan anaknya. Satu buah senpi yang tersimpan di dalam loker dijadikan barang bukti. “Informasinya, keduanya itu pembeli. Kurang tahu belinya dari mana,” ujarnya.

Penangkapan Warsito dan Lambang berawal pada pengungkapan kasus yang lebih besar di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (20/8/2023) lalu. Polisi menggerebek rumah pembuatan senjata api ilegal di kota itu. Penggerebekan itu juga pengembangan kasus kepemilikan dan penjualan senpi ilegal di marketplace.

Tulus mengungkapkan, Warsito dan Lambang dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihaknya langsung melakukan rapat video telekonferensi dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Selain membahas  penangkapan anak buahnya, juga  memeriksa kelengkapan terkait alat pelindung diri (APD) senpi.

Kami mengimbau seluruh petugas agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata untuk kelengkapan pengembangan hutan,” ucapnya.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here