Beritainternusa.com,Jakarta – Juru bicara bakal calon presiden Koalisi Perubahan dan Persatuan (KKP) Anies Baswedan, Angga Putra Fidian menanggapi viralnya tembok pembatas antara permukiman elit dan perkampungan warga yang terlihat kumuh. Ia menilai hal tersebut sudah melanggar Hak asasi manusia
Saya sudah ke sana langsung, sepanjang jalan warga dibentengi dengan tembok lebih dari 2 meter. Jangankan untuk bisa akses, pandangan ke laut pun terhalang tembok. Ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia”, kata Angga seperti keterangan Jakarta, Jumat, (11/8/2023).
Menurutnya, tembok tersebut telah membatasi akses dan mobilitas masyarakat tiga desa di kawasan Teluknaga Tangerang.
Akibatnya, lanjut Angga, banyak dari warga yang harus kehilangan pendapatan dan pekerjaan, banjir berkepanjangan, dan kesulitan akses publik yang dibutuhkan. Ia juga menilai, menurutnya tembok pembatas itu juga berpotensi menimbulkan kerawanan sosial ke depannya.
Kami mendesak agar seluruh akses publik yang ada di PIK 2 bisa segera dibuka untuk masyarakat sekitar. Masyarakat seperti terpinggirkan dengan keberadaan tembok tinggi yang memisahkan wilayah mereka dengan akses jalan dan fasos (fasilitas sosial) serta fasum (fasilitas umum) yang ada di PIK II,” tegasnya.
Sebagaimana ketentuan seharusnya, sambung Angga, PIK II tidak boleh menutup akses publik yang menjadi kewajibannya bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, hal itu juga adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi pengembang ketika izin pengembangan diberikan sebelumnya.
Pengembang PIK II, yaitu Agung Sedayu dan Salim Group wajib memberikan sepenuhnya akses bagi warga sekitar tanpa kecuali. Kalau pun ada alasan teknis masih tahap pembangunan, itu bukan alasan menutup akses. Mestinya bisa ditata sedemikian rupa agar akses tetap diberikan, tanpa proses pembangunan menjadi terganggu,” ujar Angga.
Selain meminta pengembang untuk membuka akses bagi warga di tiga desa, Angga juga meminta pemerintah daerah untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik. Jika perlu, memberikan sanksi kepada pengembang jika tidak mau membuka akses publik.
Kami juga meminta Pemerintah Daerah Tangerang segera mengambil tindakan tegas dan memastikan akses warga segera terwujud. Kalau tidak juga dilaksanakan, rasanya Pemda sudah bisa mempertimbangkan untuk mencabut izin yang diberikan kepada PIK II,” tutup angga.
[Admin/itbin]
