Polres Metro Tangerang Kota memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus pemerasan terhadap tamu hotel di wilayah Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang – Polisi tangkap 14 orang yang tergabung dalam satu komplotan karena diduga lakukan aksi pemerasan terhadap tamu hotel di Tangerang.

Mereka ditangkap lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap tamu hotel, dengan nominal sebesar Rp 1 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023).

Rio melanjutkan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang yang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta,” kata dia.

Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu,” imbuhnya.

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

  1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.
  2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta.
  6. DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.
  7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.
  8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.
  9. DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.
  10. MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH.

Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.

Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana komunikasi ini untuk melakukan aksinya,” ucapnya.

Sebenarnya masih ada beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka,” tegas Kompol Rio Mikael Tobing.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here