Rocky Gerung

Beritainternusa.com,Jakarta – Sejumlah pihak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menko Polhukam Mahfud Md pun menanggapi soal laporan polisi untuk Rocky Gerung itu.

Mahfud Md mengatakan, Presiden Jokowi ataupun pihak Istana belum ada rencana menempuh jalur hukum. Dia menjelaskan, pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. Namun, Jokowi tak mengadukan Rocky Gerung ke polisi.

Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya,” ujarnya di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

“Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya ke lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan,” lanjut Mahfud Md.

Mahfud membandingkan hal serupa pernah dialami Presiden ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, SBY melaporkan Zaenal Ma’arif pada 2007 karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).

Oleh sebab itu ,saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu. Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses,” tutur Mahfud Md.

Meski begitu, kata mantan Ketua MK ini, setiap delik dapat berkembang jika masyarakat sudah menganggap hal itu sebagai masalah.

Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” katanya.

Bisa, kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman,” pungkas Mahfud.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here