Politikus PAN Yandri Susanto

Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengaku dirinya bersama salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal nikah beda agama ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Yandri, keputusan itu rancu lantaran berbeda dengan aturan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Besok saya akan ke Mahkamah Agung bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan permohonan pembatalan itu supaya Indonesia memiliki produk hukum yang jelas. Ia menyebut MK sebelumnya sudah menolak gugatan nikah beda agama.

Supaya dalam satu negara ini produk hukumnya harusnya sama, sehingga rakyat atau anak bangsa tidak keliru atau tidak susah mana aturan hukum yang harus ditaati. Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya, sejatinya, itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk MUI sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama,” ucapnya.

Menurut Yandri, keputusan PN Jakpus bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila. Ia menyebut jika pernikahan beda agama itu dilegalkan maka sudah mengizinkan perzinahan dalam syariat agama Islam.

Saya menilai putusan Pengadilan Jakarta Pusat itu bertolak belakang dengan Pancasila, utamanya sila pertama. Sila pertama itukan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. Dan mencampuradukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kira tidak pas,” ucap Yandri.

Dan kami menganggap kalau itu tetap dilegalkan, itu artinya Pengadilan Jakarta Pusat menurut syariat Islam itu melegalkan perzinahan, dan saya kira tidak boleh itu kita setujui,” sambungnya dikutip dari DetikCom.

Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya, Minggu (25/6/2023).

Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU No 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA No 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Bahwa dengan demikian pula pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar-agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” jelas hakim Bintang AL.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here