Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menemukan fakta adanya praktik jual-beli rekening bank secara perorangan. Temuan itu didapat saat mengusut kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe Youtube.

Itu membuat bentuk (identifikasi pelaku) bukan hal yang mudah. Dia daftar nomor telepon atas nama orang lain, rekeningnya beli,” kata Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Satrio menerangkan, beberapa kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe Youtube telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah mendalami rekening yang diduga untuk menampung uang hasil kejahatan. Pemilik rekening dimintai keterangan sebagai saksi. Kita periksa atas nama siapa (rekening), bank mana. Kita panggil mengenai adanya transaksi bank,” ujar dia.

Satrio menerangkan, pemilik rekening rupanya berbeda dengan pelaku yang melakukan penipuan. Pada saat kita temui pemilik atas nama bank, kita cek memang rekening itu dijual oleh pemilik utama dari rekening tersebut,” ujar dia.

Satrio menerangkan, penjual rekening bank berpotensi terjerat pidana, jika terbukti ikut memuluskan pelaku melancarkan aksinya. Dalam hal ini, penyidik tentunya bakal meminta pandangan dari ahli pidana

Bisa saja (dijerat pidana) selama dia means rea (niat jahat) terpenuhi. Dia memfasilitasi kejahatan. Makanya kita lihat kegunaannya untuk apa dia? Nanti kita bisa minta padangan ahli pidana,” tandas dia.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here