Mahfud MD

Beritainternusa.com,Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan langkah hukum yang akan diambil untuk menindak Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sudah dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penistaan agama.

Menurut Mahfud, Al Zaytun akan ditindak oleh 3 langkah hukum, mulai dari bidang administrasi negara, pemerintah daerah, hingga kepolisian.

Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham, Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di pemerintah Jawa Barat, yaitu Gubernur, Polda, Kodam, dan lain-lain,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Monas, usai mengikuti Fun Walk Hari Bhayangkara, Minggu (25/6/2023).

Mahfud menyebutkan hanya oknum yang akan dikenai tindak pidana, bukan sebuah institusinya sebagai lembaga pendidikan. Namun tidak disebut siapa oknum yang akan dipanggil terkait ini.

Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Pondok Pesantren Al-Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” lanjutnya.

Adapun untuk Kemenag dan lembaga hukum sendiri akan berfokus untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun selaku lembaga pendidikan.

Karena (Al-Zaytun) itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI (Yayasan Pendidikan Islam) Al-Zaytun itu punya badan hukum,” kata Mahfud.

Menurutnya kasus ini juga bisa menjadi refleksi penerapan dan pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan khususnya dalam penyebaran ideologi.

Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan,” tuturnya.

[Admin/kmpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here