Beritainternusa.com,Jakarta – Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023). Panji diduga melakukan penistaan agama dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan terkait dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al-Zaytun. Dari hasil audiensi itu, FAPP menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
Nah dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan UU ITE terkait dengan SARA,” kata Ihsan dikutip dari Sindo News, Jumat (23/6/2023).
Ia membeberkan sejumlah ajaran Al-Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu juga yang mendasari laporan ke Bareakrim. Pertama, terkait dengan penistaan agama. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ajaran Al-Zaytun keluar dari ajaran agama Islam, misalnya seperti salam.
Kedua, khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam. Ketiga, pernyataannya dia bahwa Al-Qur’an itu adalah perkataan buatan Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam,” kata Ihsan.
Terus terkait UU ITE-nya, unsur SARA yang dia sampaikan menyangkut agama dan membuat keresahan masyarakat, karena sudah menyangkut terkait ajaran agama Islam,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas menganggap pelaporan itu menjadi babak baru bagi para penegak hukum untuk membedah kasus tersebut.
Tampaknya kasus Panji Gumilang ini akan merembet ke ranah hukum. Tapi bagus, jadi biarlah para penegak hukum yang bekerja,” kata Anwar.
Ia pun meminta masyarakat tidak usah lagi ribut-ribut perkara tersebut. Rakyat tidak usah lagi ribut-ribut, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang,” pungkas Anwar.
[Admin/itbin]