Dua pelaku diperiksa di Mapolres Pandeglang

Beritainternusa.com,Banten – Dua siswi SMP (KS) 13 dan NA (14) di Pandeglang Banten di paksa jadi PSK oleh dua orang remaja berinisial BC (23) dan AI (22) warga kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang Banten.

Akibat perbuatannya kini BC dan AI harus berurusan dengan pihak berwajib. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, pihaknya telah menangkap BC dan AI.

Pelaku BC dan AI sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023). Shilton menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula dari laporan korban yang tidak terima dijadikan PSK.

Korban dan kedua pria tersebut kenal di media sosial. Namun saat bertemu, korban dicekoki minuman keras lalu dijual ke pria lain. Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka,” jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mengamankan BC dan AI pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Shilton. Salah seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban kepada temannya untuk disetubuhi dengan tarif Rp 300 ribu.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here