Polisi berhasil bongkar pabrik ekstasi di Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto langsung turun tangan dalam ekspose penggerebekan pabrik lab ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Pabrik ekstasi jaringan internasional itu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Komjen Agus didamping Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa, serta pihak dari Bea Cukai.

Kasus ini merupakan bentuk kerja sama ke sekian kalinya antara Polri dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan guna upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia,” kata Agus.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pabrik itu baru dua hari memproduksi ekstasi. Demi mencegah barang sampai ke pasaran, kami berkoordinasi dengan Polda Banten dan Jateng  untuk menindak jangan sampai ke pasaran yang akan menimbulkan korban masyarakat,” ucapnya.

Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan ini masih dalam proses pengembangan sehingga ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disampaikan.

Setelah ada informasi tentang masuknya barang cetak untuk produksi ekstasi, Dittipidnarkoba Polri menghubungi kami. Saya segera perintahkan Dirresnarkoba Polda Banten untuk berkoordinasi,” katanya.

Polda Banten pun berhasil mengungkap laboratorium gelap yang ada di wilayah Tangerang. Kami menangkap tersangka di Sindanglaya,” ujar Rudy.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 9.517 butir ekstasi, 593 butir kapsul hijau kuning, serta kapsul hijau tua dan muda sekitar 300 butir.

Kami juga menyita sejumlah bahan belum jadi, berbagai macam warna kapsul, dan tepung cina dengan berat 9,75 gram. Selain itu, juga berbagai bubuk dengan berat 43.992 gram,” ucapnya.

Dalam penggerebakan pabrik ekstasi tersebut polisi berhasil menangkap empat orang. Mereka adalah TH bin U dan N bin I dari pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang serta MR dan ARD dari Semarang.

Selain menangkap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti ribuan butir pil ekstasi siap edar.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mesin cetak yang diamankan polisi mampu memproduksi ribuan pil ekstasi per jam. Alat yang digunkaan bisa menghasilkan 3.000 butir s ekstasi dalam waktu setengah jam,” ucapnya.

Pengungkapan pabrik ekstasi ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.

Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukkan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang. Dari dua lokasi, empat orang ditangkap dan dua masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya. Para tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial B yang sudah ditetapkan polisi masuk DPO.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here