Gedung KPK

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, lahirnya Undang-Undang baru KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, justru mempreteli lembaga antirasuah itu. Abraham menyebutkan bahwa gerak KPK dibatasi, tidak seperti dulu lagi.

Saya lebih menyesalkan lahirnya UU baru yang mempreteli kewenangan KPK yang ada di UU lama,” ujar Abraham dalam program GASPOL! Kompascom, Kamis (30/3/2023).

Abraham menilai, ciri khas KPK dibanding dua lembaga penegakan hukum lain, Kejaksaan Agung dan Polri, hampir tidak ada bedanya. Kewenangan KPK di rumpun eksekutif, karena di rumpun eksekutif, maka pegawainya harus ASN,” kata Abraham.

Kalau misalnya KPK itu sudah seperti ASN, ya ngapain KPK ada? Kan ada polisi, ada jaksa. Berikan saja itu ke jaksa, polisi, kan sama saja,” ujar Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut.

Abraham mengatakan, dulu KPK dibentuk agar lembaga antirasuah itu berbeda daripada lembaga penegakan hukum lain.

Agar bisa menjadi mitra, sekaligus jadi trigger kedua institusi ini (Kejagung dan Polri), agar bisa mendorong percepatan pemberantasan korupsi,” imbuh Abraham. Namun kini, sebut Abraham, lahirnya UU baru menjadikan KPK lebih tidak baik dari sebelumnya.

Saya sebenarnya bisa senang, bisa semringah, ketika UU baru itu lebih efektif, lebih bisa membawa pemberantasan korupsi yang lebih baik,” ujar Abraham.

Adapun sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 disahkan, gelombang penolakan disuarakan pegiat antikorupsi, termasuk oleh KPK sendiri. Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo menegaskan, KPK menolak revisi undang-undang tersebut karena dinilai akan melemahkan KPK alih-alih menguatkan lembaga antirasuah itu.

 Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, 5 September 2019.

Sementara Laode M Syarif yang saat itu sebagai Wakil Ketua KPK, mengaku heran akan pembahasan revisi UU KPK yang berlangsung diam-diam.

Menurut dia, hal itu menunjukkan pemerintah dan DPR yang tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Pendapat serupa disampaikan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) saat itu, Donal Fariz.

Donal Fariz menilai, revisi UU KPK merupakan upaya sistematis dalam melemahkan KPK. Kendati demikian, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan pada 17 September 2019.

Proses pembahasan hingga pengesahan berlangsung cepat. Terhitung hanya 12 hari revisi Undang-Undang KPK disahkan menjadi undang-undang.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here