Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Besaran nilai Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten Pacitan Jawa Timur jadi sorotan. Pasalnya, jumlahnya dinilai belum ideal. Bahkan di sejumlah desa hanya cukup membiayai gaji kepala desa dan perangkat desa.

Seperti desa kami yang berstatus desa mandiri, itu juga masih mendapatkan bantuan keuangan (BK) untuk memenuhi siltap (penghasilan tetap),” kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) kabupaten Pacitan M. Mursyid Selasa, (28/3/2023).

Mursyid mengungkapkan sejak digulirkan dana ADD tahun 2015 lalu di era Bupati Indartato, besarannya belum berubah hingga kini. Yakni sekitar 10 persen dari APBD setempat. Dengan besaran itu, kata dia, pemdes sering kali tidak mampu membayar sendiri siltap perangkat desa tanpa BK dari pemkab. Kalau untuk operasional lainnya sudah cukup,” ujar kades Donorojo tersebut.

Berapa anggaran yang dibutuhkan agar desa bisa membayar siltap tanpa BK?  Mursyid menyebut nilainya masing-masing desa variatif. Antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta setahun. Dia mencontohkan di desanya sendiri yang setiap tahun harus bergantung pada BK sebesar kurang lebih Rp 30 juta untuk membayar siltap perangkatnya. Idealnya (ADD) paling tidak 12-15 persen,’’ sebutnya.

Namun, lanjut Mursyid, pihaknya tidak berwenang untuk mengusulkan ke pemda terkait kenaikan ADD tersebut. Kendati melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa hingga kabupaten. Dia menyebut, hal itu tergantung pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Kalau menyampaikan usulan saja bisa, tapi yang sampai ke tahap perencanaan itu dari DPMD,” terangnya.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here