Beritainternusa.com,Jakarta – Aparat keolisian menggerebek mess atau tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang, RT 10/ RW 10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Puluhan PSK dipekerjakan di sebuah rumah bordil berkedok kafe yang terletak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berikut rangkuman fakta terkait penggerebekan tersebut:
Kapolsek Tambora Kompo Putra Pratama mengatakan, pihaknya mengamankan 39 PSK saat penggerebekan pada Kamis (16/3/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari 39 PSK tersebut, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.
Polisi juga turut menangkap empat pelaku saat penggerebekan itu. Mereka berinisial IC (35), HA (25), SR (35), dan MR (25). IC alias mami merupakan muncikari, sedangkan ketiga pria lainnya adalah bodyguard yang disewa untuk mengamankan bisnis haram itu.
Putra mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, satu tersangka lainnya yang bernama Hendri Setiawan masih buron.
Satu orang yang buron adalah pria bernama Hendri Setiawan yang merupakan suami dari IC. Dia juga berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik cafe,” ujar Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023). Menurut Putra, bisnis prostitusi itu sudah berjalan sekitar tujuh bulan.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sementara, lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Lebih lanjut Putra menjelaskan, para pekerja seks yang diamankan mengaku serasa dipenjara. Para pelaku melarang para korban perdagangan orang itu untuk keluar dari mes tanpa izin ataupun pendampingan dari bodyguard. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta,” kata Putra.
Saat bekerja di lokasi prostitusi pun tak jauh berbeda. Mereka tidak boleh keluar kecuali didampingi oleh bodyguard,” lanjut Putra. Mirisnya lagi, para PSK itu juga dibayar murah oleh sang muncikari. Satu PSK mendapat Rp 40.000 saat melayani satu tamu per jam. Sementara, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 310.000 dari pekerjaan yang dilakukan satu PSK.
Menurut Putra, korban di bawah umur dijebak oleh IC alias mami. Mereka awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Korban di bawah umur ternyata dijebak oleh para pelaku.
Mereka awalnya diiming-imingi bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Putra. Namun sesampainya di lokasi (Jakarta Barat), mereka malah dijadikan PSK oleh para pelaku,” tambah dia.
[Admin/tbbin]