Beritainternusa.com,Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus lima pelaku pencurian dan kekerasan bersenjata api kelompok Lampung. Modus pelaku berpura-pura memesan taksi online dalam perjalanan korban ditodong senjata api dan membuang di tengah jalan dengan tujuan membawa kabur mobilnya.
Ini pelaku sangat sadis mengikat kaki dan tangan korban. Mata dan mulut korban juga dilakban terus dibuang di tengah jalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, Kamis (7/3/2023).
Kejadian bermula ketika tiga pelaku memesan taksi online pada 28 Februari 2023 pukul 20.00 wib. Pelaku meminta diantar ke Mal Solo Square. Sementara dua pelaku lainnya membuntuti menggunakan mobil.
Pelaku menodong sopir online pakai senjata api. Kemudian mereka memindahkan korban ke Avanza mobil pelaku, dan Korban diborgol, mata, mulut dilakban,” ungkapnya.
Korban kemudian dibuang di tengah Jalan Cenderawasih Ngemplak. Kemudian ditemukan warga dan dibawa ke Polsek Ngemplak. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah profiling, tersangka ternyata ada di hotel di Bandungan Kabupaten Semarang, sedang senang-senang. Dibekuk 2 Maret 2023” jelasnya.
Para pelaku yang ditangkap adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih (28), Widiarto (43), dan Rio Samantha (30). Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali beraksi namun polisi masih melakukannya penyelidikan.
Untuk senjata apinya dari mana masih diselidiki,” ujarnya.
Seorang pelaku Widiarto mengaku merencanakan aksi nekat ini karena kalah judi slot. Kehabisan uang kalah judi online, judi slot,” kata dia.
Barang bukti senjata api, borgol, uang handphone, dan mobil disita polisi untuk kepentingan penyidikan. Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau pada masyarakat terutama para driver online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya.
Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah untuk mempercepat proses pengungkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya.
[Admin/mdbin]